Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pantai Batu Berakit Sungailiat, yang Kenal Baru Sedikit

Diperbarui: 19 Juni 2020   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panta Batui Berakit Sungailiat dengan hamparan pasir putihnya (dokpri)


Pantai Batu Berakit berjarak sekitar 3 km dari pusat kota Sungailiat, kabupaten Bangka. Obyek wisata ini belum banyak yang mengenal, yang tahu baru sedikit.

Letak obyek wisata alam ini di lingkungan Kuala, kelurahan Matras. Mungkin tidak semua warga Sungailiat yang tahu keberadaan pantai Batu Berakit.

Pantai ini belum mendapat sentuhan pengembang. Termasuk Pemda setempat belum melirik potensi ini. 

Indahnya pantai Batu Berakit (dokpri)

Kawasan pantai Batu Berakit belum ada bangunan permanen. Hanya ada saung sederhana tempat berteduh bagi pengunjung.

Saya menuju ke pantai melalui jalan tanah merah yang tidak begitu lebar hanya seukuran satu mobil. Ada tanda menuju obyek wisata ini yakni papan bertuliskan "Pantai Batu Berakit" yang di pasang menuju jalan sempit di antara rumah penduduk.

Setelah melalui jalan tanah merah sepanjang sekitar 200 m saya tiba di kawasan pantai. Seorang pemuda meminta bayaran.

"Berapa?" Tanya saya.

"Lima ribu " jawab pemuda itu.

Pemuda itu penjaga jalan masuk pantai. Saya membayar sesuai yang ia minta untuk 2 orang, saya dan seorang teman. Pembayarannya begitu saja tanpa ada buki pembayaran, seperti karcis misalnya.

Dokpri

Saya tidak keberatan masalah pungutan. Tapi pantai yang  masih perawan tanpa fasiltas apapun kenyataannya kita harus membayar. Tidak ada lagi pantai-pantai di daerah ini yang gratis bagi warga.

Lahan yang berada di pantai-pantai di wilayah Sungailiat sebagian besar dikuasai perseorang. Termasuk pantai Batu Berakit. Tanpa banyak polesan keindahan pantainya sudah bisa mereka jual.

Tidak ada jaminan apapun setelah kita masuk ke pantai ini walaupun kita sudah membayar sama harganya seperti pantai-pantai lain yang sudah mendapat sentuhan investor. Saya tidak tahu aturan seperti apa ketika lahan milik sendiri dijadikan obyek wisata dengan memungut bayaran. Apakah pungutan itu dikenakan pajak restribusi oleh Pemda setempat?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline