Lihat ke Halaman Asli

Rusman

Libang Pepadi Kab. Tuban - Pemerhati budaya - Praktisi SambangPramitra

Rusman: Artikel Pemilu 2019, Perolehan Kursi di Parlemen

Diperbarui: 2 Maret 2019   03:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lengkapnya jumlah parpol yang ikut dalam pemilu 2019 adalah 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh.

Yang harus teman-teman ketahui adalah jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi di parlemen maka pemilu kali ini akan digunakan teknik Sainte Lague dalam menghitung suara.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

Sekali lagi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ditegaskan bahwa ambang batas parlemen adalah 4% dihitung dari suara yang sah secara nasional.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen (4%), langkah selanjutnya adalah menerapkan metode Sainte Lague guna mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Nantinya setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1,3,5, 7 dan seterusnya.

Inilah cara menghitungnya. Ambil contoh dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 

Misal saja:
1. Partai A dapat total 24.000 suara
2. Partai B dapat 15.000 suara
3. Partai C dapat 9.000 suara
4. Partai D dapat 5.000 suara.

MENENTUKAN KURSI PERTAMA:

Setiap partai dibagi dulu dengan angka 1.

@ Partai A 24.000 dibagi 1 hasilnya 24.000
@ Partai B 15.000/1 = 15.000
@ Partai C 9.000/1 = 9.000
@ Partai D 5.000//1 = 5.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline