Lihat ke Halaman Asli

Rory Anas

Berprofesi sebagai Advokat.

Orang Gila, Salah Tafsir KPU atau UU yang Ngawur

Diperbarui: 24 Januari 2019   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belakangan heboh dalam berita-berita di media massa mengenai hak politik "orang gila" atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk ikut memilih dalam pemilu 2019 yang akan datang.

Kabarnya KPU sudah mulai mendata para ODGJ atau dalam bahasa hukum disebut Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual, di rumah-rumah sakit untuk kepentingan pemilu 2019 agar mereka dapat memilih dalam Pilpres dan Pileg.

Kalau benar berita tersebut tentu akan menuai banyak protes dari berbagai pihak di kalangan masyarakat. Orang awam tentu saja biasanya langsung memprotes tindakan KPU tersebut, karena dianggap tak masuk akal, tak patut atau tak sesuai kebiasaan.

Bagi kalangan orang yang berkecimpung dalam bidang Hukum, maka masalah seperti ini dapat dikaji secara Normatif.

Terlebih dahulu, mari kita buka dan lihat UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 5, pasal 356, dan pasal 364.

Dalam pasal 5 UU KPU, dapat dibaca bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih. Jika dibaca dalam penjelasan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan ''kesempatan yang sama" itu adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Mari kita garis bawahi pada kata "keadaan yang memberikan peluang".

Selanjutnya, pada pasal 356 ayat (1) dan 364 ayat (1), UU KPU terdapat penjelasan bahwa para pemilih Disabilitas Netra, Disabilitas Fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Dalam pasal ini disebutkan pemilih disabilitas fisik dan netra yang meminta untuk dibantu, dalam keadaan akal pikiran yang sehat secara kejiwaan, mental dan intelektual.

Lalu kira-kira bagaimana cara pemilih ODGJ untuk minta dibantu dalam memilih/mencoblos?

Tidak ada aturan satu pasal pun dalam UU KPU yang mengatur secara jelas tentang pemilih Disabilitas Mental dan Intelektual untuk ikut serta dalam Pemilu. Sementara untuk Disabilitas Fisik, secara jelas diatur bagaimana cara memberikan hak suaranya dalam pemilu dan lebih rinci dapat diatur dalam Peraturan KPU.

Jika kita merujuk pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka didalamnya termasuk orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline