Lihat ke Halaman Asli

Sistem Politik dan Kebijakan Komunikasi

Diperbarui: 8 Maret 2021   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Relevansi Sistem Politik dengan Kebijakan Komunikasi

Sistem Politik adalah sistem yang digunakan dalam suatu negara dan memiliki suatu pola yang tetap serta telah memiliki badan atau organisasi. Sistem politik terdiri dari struktur politik yang merupakan satu kesatuan dan memiliki fungsi masing-masing dengan tujuan mewujudkan cita-cita negara. Menurut sejarahnya, Indonesia memiliki sistem politik yang berganti-ganti, di antaranya sistem politik demokrasi liberal, sistem politik demokrasi terpimpin, dan sistem politik demokrasi pancasila (Kartiwa, 2013).

Sedangkan kebijakan komunikasi menurut Abrar (2008) didefinisikan sebagai peraturan yang mengatur komunikasi masyarakat yang dilakukan baik secara langsung (tatap muka) maupun secara tidak langsung (melalui media). Namun sampai saat ini kebijakan komunikasi yang dirumuskan masih menyangkut media massa (penyiaran, pers, dan film). Terdapat beberapa jenis kebijakan komunikasi di Indonesia, di antaranya: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Surat Keputusan Menteri, dan Peraturan Daerah. Beberapa contoh kebijakan komunikasi di Indonesia yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 53 Tahun 2000, Keppres No.153 Tahun 1999, juga Inpres No.6 Tahun 2001.

Apabila dicermati, kebijakan komunikasi disusun oleh lembaga-lembaga yang berada dalam sistem politik di sebuah negara, contohnya Undang-Undang yang disusun oleh DPR, Keputusan Presiden disusun oleh presiden, juga Surat Keputusan Menteri disusun oleh Menteri. Hal ini kemudian memperjelas bahwa keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena dengan adanya sistem politik maka akan tercipta kebijakan komunikasi yang dimaksudkan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat di suatu negara. 

Ragam Perspektif Politik terhadap Kebijakan

Menurut pemikiran Mazmanian dan Sabatier dalam Feis, I. (2009), analisis implementasi memiliki dua perspektif, yaitu perspektif administrasi publik dan perspektif ilmu politik. Dalam perspektif administrasi publik, implementasi awalnya dipandang sebagai pelaksanaan kebijakan secara tepat dan efisien. Namun, penelitian administrasi negara yang ada setelah masa akhir Perang Dunia II mengungkap bahwa agen administrasi publik tidak hanya dipengaruhi oleh mandat resmi, tetapi juga mendapat tekanan dari kelompok kepentingan, anggota lembaga legislatif, serta faktor-faktor dalam lingkungan politis. 

Sedangkan dalam perspektif ilmu politik, perspektif organisasi dalam administrasi publik dipatahkan dan pentingnya input dari arena luar administrasi disoroti, seperti ketentuan administratif, perubahan preferensi publik, serta teknologi baru dan preferensi masyarakat. Perspektif ilmu politik fokus pada seberapa jauh konsistensi antara output kebijakan dengan tujuannya (Feis, I., 2009).

Pendekatan analisis sistem politik dari Easton dalam ilmu politik termasuk dalam kategori pendekatan tingkah laku yang menekankan pada analisis tingkah laku masyarakat, sehingga tidak seperti pendekatan kelembagaan yang menekankan lembaga sebagai unit analisis dalam sistem politik. Sistem politik selalu berinteraksi dengan alam. Pendekatan sistem politik dari Almond menyatakan bahwa sistem politik dipengaruhi dan mempengaruhi lingkungan alam dan manusianya, sehingga perlu menggunakan, perspektif ekologis. Perspektif ekologis memberi keuntungan dengan mengarahkan perhatian pada isu politik secara lebih luas. Kita perlu menempatkan sistem politik dalam lingkungan agar penilaiannya objektif serta dapat mengetahui proses lingkungan membatasi atau membantu pilihan politik (Muhyidin, A., & Pribadi, T., n. d.).

Dimensi dan Karakter Kebijakan Komunikasi

Dimensi kebijakan komunikasi menurut Abrar (2008) yaitu: (1) Konteks, yang berarti ada kaitan antara kebijakan komunikasi dengan politik ekonomi, politik komunikasi, dll; (2) Domain, yang berarti isi atau nilai dalam kebijakan komunikasi; (3) Paradigma yang berarti kerangka tujuan kebijakan komunikasi. Setelah itu pada buku yang sama juga dijelaskan mengenai kriteria kebijakan komunikasi, yaitu:

  1. Memiliki Tujuan Tertentu (misalnya bertujuan agar sistem komunikasi dapat berjalan dengan lancar).
  2. Berisi Tindakan Pejabat Pemerintah (kebijakan disusun oleh pejabat pemerintah).
  3. Memperlihatkan Apa yang akan Dilakukan Pemerintah (karena tujuan pembuatan kebijakan komunikasi adalah untuk diteruskan menjadi kebijakan).
  4. Bersifat Positif atau Negatif (sisi positifnya: dapat menciptakan perubahan dan mudah diimplementasikan; sisi negatifnya: kebijakan dapat tarik menarik sebuah kepentingan).
  5. Bersifat Memaksa (kebijakan komunikasi dibuat oleh pemerintah sehingga menjadi sebuah peraturan yang sifatnya memaksa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline