Lihat ke Halaman Asli

Wadah yang Diperbolehkan untuk Digunakan dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 15 Mei 2023   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang yang pada zaman sekarang maupun zaman dahulu menggunakan wadah untuk makan, minum atau yang lainnya dengan wadah emas dan perak. sebenarnya apa hukumnya menggunakan wadah emas dan perak? 

dalam kitab Riyadh Al-Badi'ah dijelaskan :

(Fashl) Halal menggunakan semua wadah yang suci dari semua jenis, kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka haram menggunakan wadah emas dan perak selain keadaan darurat. 

Dan haram menggunakan wadah yang ditambal dengan emas atau perak jika tambalannya banyak dan menjadikan sesuatu dari tambalan tersebut dengan meletakkannya diatas api.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline