Lihat ke Halaman Asli

Rifqy Naufal Dzulfahmi

Politeknik Keuangan Negara STAN

Mengenal PPN dan PPnBM, Apa Perbedaannya?

Diperbarui: 5 Februari 2025   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Freepik

Pada akhir Desember 2024 kemarin, masyarakat mulai digegerkan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Tentu saja hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Satu sisi menganggap kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan negara, namun di sisi lain menganggap jika kebijakan ini justru menyusahkan masyarakat. Pada akhirnya, bertepatan pada awal tahun 2025, pemerintah resmi menyatakan bila kenaikan persentase pajak hanya terjadi pada barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Lantas, apa perbedaan dari kedua jenis pajak ini?

Pengertian PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Dalam kehidupan sehari-hari, PPN selalu ada di setiap tempat kita bertransaksi. Baik dari transaksi di mini market, swalayan, hingga platform digital. Oleh karena itu, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, yang membayar PPN merupakan konsumen akhir.

Objek Pajak yang Terkena dan tidak Terkena PPN

Berdasarkan UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas:

  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • impor Barang Kena Pajak;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  • ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, terdapat jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti:

  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yaitu barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat (Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi).
  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tidak dikenai pada jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa, seperti:

  • jasa keagamaan;
  • jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  • jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  • jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengertian PPnBM

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM terdapat pada pasal 5 UU PPN, yakni:

  • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi;
  • pengendalian konsumsi barang mewah;
  • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  • pengamanan penerimaan negara.

Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM

PPnBM dikenakan hanya pada barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah. Objek Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPnBM antara lain:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara;
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya;
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
  • Kelompok balon udara;
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Cara Menghitung PPN dan PPnBM

Mulai 1 Januari 2025, PPN resmi tetap di angka 11%, tidak naik menjadi 12%. Sedangkan, tarif umum PPnBM diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 pasal 8 yakni paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Untuk lebih memahami, kita akan mencoba menghitung PPN dan PPnBM pada BKP yang tergolong mewah.

Contoh:

Sebuah Mobil X 2500cc dijual oleh PKP A dan dikenakan PPnBM sebesar 40%. Harga dari mobil tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berapa harga jual mobil tersebut setelah dikenakan PPN dan PPnBM?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline