Lihat ke Halaman Asli

Rifqi andi Pratama

Allah with me

Hukum Pidana bagi Orang atau Instansi yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Diperbarui: 24 Desember 2021   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak adalah salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita jaga, kita

bimbing, kita rawat kita kasihi sepenuh hati karena melekat pada dirinya dan

martabat yang seutuhnya. Tunas yang ingin berkembang, yang memliki potensi dan

merekalah generasi penerus dalam perjuangan bangsa Indonesia. Agar setiap anak

memiliki suatu tanggung jawab, maka ia perlu mendapat kesempatan yang luas

untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dalam segi fisik, mental, sosial

dan berakhlak mulia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan jelas

dikatakan bahwa "(1) Negara dan jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan

kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau

orang lain secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. (2) Negara dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline