Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang Sosialisasikan Kesadaran Hukum Agraria di Tangerang Selatan

Diperbarui: 20 Mei 2022   06:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PKM Mahasiswa semester 6 FH Universitas Pamulang dikelurahan Babakan, Tangerang Selatan. Dokpri

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang di Kelurahan Babakan, Tangerang Selatan disambut dengan antusias positif oleh seluruh audience, Rabu (17/05/2022).

Dihadiri lebih dari 31 warga kelurahan babakan, ke-5 mahasiswa yang terdiri dari Catur Tulus Raharjo, Kiki Pahrul Muntaqi, Suhendra, Tia Apipa, dan Risqi Intan Sari Putri memberikan pemahaman terhadap para peserta mengenai peraturan jual beli tanah khususnya yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Dalam kegiatan ini hadir Susanty Febriyanti SH., MH selaku Dosen Pembimbing demi memberikan arahan, semangat dan masukan kepada mereka.

"Diharapkan para peserta mendapatkan bekal mengenai pemahaman jual beli tanah. Jual beli tanah menurut Pasa 1457 Undang-undang Agraria adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan." papar Catur selaku Ketua Pelaksana PKM ini.

Cuplikan Materi Kagiatan

Dalam kegitan ini merekapun menjelaskan pada audience bahwa untuk memiliki tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara (tentunya cara yang tidak bertentangan dengan hukum), seperti mewaris, hibah, tukar-menukar maupun dengan cara jual-beIi.

Dengan Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, pendaftaran merupakan pembuktian yang kuat mengenai sahnya jual beli yang dilakukan terutama dalam hubungannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik. 

(Kedua dari kanan) Teten Haryanto, SH., MSi selaku kepala lurah Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dokpri

Administrasi pendaftaran bersifat terbuka sehingga setiap orang dianggap mengetahuinya. Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil dan peralatannya. 

Jual beli baru meletakkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak, atau dengan perkataan lain jual beli yang dianut Hukum Perdata belum memindahkan hak milik adapun hak milik baru berpindah dengan dilakukan penyerahan atau levering.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline