Lihat ke Halaman Asli

Apakah Investor Wajib Menyerahkan Letter of Intent (LoI) Sebelum Menerima Non-Disclosure Agreement (NDA)?

Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: 123rf.com)

Pertanyaan:

Investor acap kali mendapatkan permintaan LOI yang menyatakan minat dari pihak investor untuk berinvestasi dengan pihak lainnya (pemerintah) sebelum pihak perusahaan milik pemerintah tersebut mengirimkan NDA kepada pihak investor.

Apakah ini praktik umum di Indonesia?

hal ini dikarenakan biasanya investor akan menyelesaikan NDA terlebih dahulu kemudian berbagi informasi dan setelah itu lanjut pada tahap MoU atau LOI.

Jawab:

Letter of Intent (LOI) adalah dokumen yang di dalamnya menyatakan komitmen awal dari satu pihak untuk berbisnis dengan pihak lain.

Surat tersebut menguraikan persyaratan utama dari kesepakatan prospektif. Biasanya digunakan dalam transaksi bisnis besar, LOI memiliki konten yang mirip dengan term sheets.

Namun, satu perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa LOI disajikan dalam format surat, sedang lembar istilah bersifat listicle. 

Sedangkan Non Disclosure Agreement atau NDA, adalah kontrak landasan dari sebuah hubungan profesional yang mengikat secara hukum. 

Pada hakikatnya, pengajuan permintaan LOI terlebih dahulu sebelum diserahkannya NDA dari salah satu pihak untuk menegaskan minat dari pada pihak lainnya (investor) tidak diatur di dalam peraturan hukum di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline