Lihat ke Halaman Asli

Perhutanan Sosial : Solusi Berkeadilan untuk Pengelolaan Hutan

Diperbarui: 3 Oktober 2025   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial skema HKmPekon Tanjung Setia, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat

Kabupaten Pesisir Barat, yang terletak di ujung barat Provinsi Lampung, merupakan wilayah yang kaya akan potensi sumber daya hutan. Dengan bentang alam yang didominasi oleh kawasan hutan lindung dan konservasi, daerah ini menyimpan peluang besar untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, selama bertahun-tahun, masyarakat lokal menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan dan sumber daya hutan, yang sering kali memicu konflik dan degradasi lingkungan.

Dalam konteks ini, program perhutanan sosial hadir sebagai solusi berkeadilan yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan negara. Melalui skema ini, masyarakat diberikan hak kelola legal untuk memanfaatkan kawasan hutan secara lestari, sekaligus menjaga fungsi ekologisnya.

Perhutanan sosial adalah kebijakan pemerintah yang memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan negara. Skema ini mencakup beberapa bentuk, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.

Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perhutanan Sosial penting di Kabupaten Pesisir Barat, karena memiliki karakteristik sosial dan ekologis yang menjadikan perhutanan sosial sangat relevan:

  • Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan seperti rotan, damar, dan hasil pertanian berbasis agroforestry.
  • Adanya kawasan hutan lindung dan konservasi yang selama ini tidak dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat.
  • Potensi konflik tenurial antara masyarakat dan pemerintah akibat belum jelasnya batas kawasan hutan.
  • Kebutuhan akan model pengelolaan hutan yang inklusif dan berkelanjutan.

Wilayah RPH II Pesisir Tengah, UPTD KPH Pesisir Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah memiliki izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) sebanyak 1 (satu) KPS, yaitu KPS Wana Jaya, Pekon Tanjung Setia, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sedangkan, untuk skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terdapat 3 (tiga) koperasi, yaitu HTR Krui Tani Sejahtera, HTR Labuwai Lestari, dan HTR Sinar Selatan.

Meski menjanjikan, implementasi perhutanan sosial di Pesisir Barat masih menghadapi sejumlah tantangan :

  • Proses perizinan yang panjang dan teknis
  • Minimnya pendampingan teknis dan akses pasar
  • Ketidakpastian batas kawasan hutan
  • Keterbatasan kapasitas kelembagaan masyarakat

Namun, dengan dukungan dari pemerintah daerah, LSM, akademisi, dan sektor swasta, perhutanan sosial dapat menjadi model pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.

Perhutanan sosial bukan hanya soal izin, tetapi tentang kepercayaan, keadilan, dan masa depan ekosistem hutan. Di Kabupaten Pesisir Barat, langkah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk hidup berdampingan dengan hutan secara harmonis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline