Lihat ke Halaman Asli

Raihan Khairi

Staf Litbang Bappelitbang

INOVASI REVOLUSIONER RSUD Datu Sanggul : AROBAT V.2 Permudah Pasein Dapat Obat Tanpa Menunggu

Diperbarui: 13 Oktober 2025   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi AROBAT 

Tapin -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis digital bernama AROBAT V.2 (AntaR Obat Bagi Anda yang tidak mau anTri Versi 2). Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terkait lamanya waktu tunggu obat di Instalasi Farmasi Rawat Jalan yang sering menimbulkan antrian panjang dan ketidaknyamanan.

Sebagai satu-satunya rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tapin, RSUD Datu Sanggul terus berbenah. Peningkatan fasilitas, bertambahnya dokter spesialis, serta dukungan program BPJS menyebabkan lonjakan jumlah pasien. Kondisi ini membuat proses pengambilan obat menjadi lebih lama, sehingga kualitas pelayanan dan kepuasan pasien dinilai kurang optimal.

Melihat tantangan ini, RSUD Datu Sanggul melakukan terobosan layanan pengantaran obat langsung ke rumah pasien. Pada awal pelaksanaan, layanan AROBAT bekerja sama dengan ojek lokal, dan kini telah bermitra resmi dengan PT Pos Indonesia Cabang Kandangan melalui perjanjian kerja sama pada 18 September 2023.

apt.rsud datu sanggul

Cara Kerja AROBAT V.2

Pasien hanya perlu menyampaikan resep dan mengisi data diri. Apoteker melakukan skrining resep, menyiapkan obat, memastikan kesesuaian informasi, lalu menghubungi pihak Pos Indonesia untuk mengantarkan obat langsung ke alamat pasien. Proses ini dilengkapi dengan bukti serah terima, sehingga keamanan dan akurasi layanan tetap terjaga.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Inovasi AROBAT V.2 memberikan berbagai manfaat:
Pelayanan obat lebih cepat tanpa menunggu lama
Pasien dapat memanfaatkan waktu untuk aktivitas lain
Antrian di apotek berkurang signifikan
Obat diterima lengkap dan akurat di rumah

Didukung Regulasi dan Kolaborasi

Inovasi ini berjalan dengan dasar hukum kuat seperti UU Kesehatan 2023, UU Pelayanan Publik 2014, PP 8/2024, dan Permenkes 34/2021, serta didukung oleh Surat Keputusan Direktur RSUD Datu Sanggul tentang penunjukan Tim Inovasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline