Lihat ke Halaman Asli

RAFLY NOVIYANTO TILAAR

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Terjadinya Overcrowded di Lapas dan Rutan

Diperbarui: 25 Mei 2019   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber https://www.brito.id 

Overcrowded atau kelebihan kapasitas narapidana dan tahanan mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga pemasyarakatan, sebab kenapa? hampir semua UPT di indonesia ini menampung narapidana dan tahanan yang sudah melebihi kapasitas yang telah di sediakan oleh negara. namun ini juga merupakan suatu tanggung jawab presiden kita, sarana, prasarana dan kapasitas yang telah di sediakan oleh negara sangat terbatas dengan 657 UPT yang terdiri dari 303 lapas, 219 rutan, 71 bapas, 63 rupbasan dan 1 rumah sakit pengayoman sudah tidak kuat lagi menampung jumlah narapidana dan tahanan yang berada di seluruh indonesia ini. dengan total jumlah penghuni 248.543 orang dengan kapasitas 124.953. data ini terakhir di ambil pada tahun 2018 yang artinya overcrawding di Lapas dan Rutan sudah mencapai 199% yang sudah bisa di bilang sebagai "extream overcrowding" disini lah tugas berat juga bagi Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebenarnya sudah tertera pada KUHP yang telah mengamanahkan untuk di setiap kabupaten harus memiliki Lapas dan Rutan yang mempunyai target 1.200 Lapas dan Rutan. Namun hingga saat ini baru 489 Lapas dan Rutan yang baru terealisasikan di seluruh Indonesia.

Inilah contoh overcrowded yang terjadi di Lapas dan Rutan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline