Pidato Presiden Prabowo Subianto di PBB yang menyerukan perdamaian dunia adalah langkah penting menunjukkan peran Indonesia di panggung internasional. Kritik yang menyebut hal itu sebagai ironi dengan kondisi dalam negeri dinilai tidak tepat. Diplomasi global dan penegakan hukum domestik adalah dua hal berbeda yang justru saling mendukung. Indonesia ingin berkontribusi pada perdamaian dunia, dan itu harus dimulai dari situasi dalam negeri yang aman dan tertib.
Penangkapan terhadap sejumlah orang dalam aksi Agustus lalu tidak bisa serta-merta disebut sebagai tindakan sewenang-wenang. Aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk bertindak, terutama ketika ada indikasi provokasi dan ancaman kerusuhan. Tugas aparat adalah menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat luas. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat juga bisa diuji secara prosedural, sehingga tidak benar jika disebut tanpa alasan.
Kasus penangkapan pelajar SMA asal Kediri yang ramai di media sosial sebaiknya tidak digiring menjadi isu provokatif. Usia atau profesi tidak membuat seseorang kebal hukum jika terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan. Bila memang tidak bersalah, proses hukum akan membuktikan. Menggaungkan tagar #BebaskanFZ tanpa melihat fakta yang sebenarnya justru bisa menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.
Faktanya, tidak ada kontradiksi antara pidato Presiden Prabowo di PBB dengan penegakan hukum di tanah air. Justru keduanya saling melengkapi: Indonesia berbicara tentang perdamaian dunia, sementara di dalam negeri aparat memastikan keamanan tetap terjaga. Menyebut langkah ini sebagai kemunafikan hanya memperkeruh suasana dan tidak berdasar. Perdamaian dunia tidak mungkin tercapai tanpa stabilitas dalam negeri yang kuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI