Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Bolehkah Mencoblos Bila Sudah di Atas Pukul 13.00?

Diperbarui: 15 April 2019   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber ilustrasi: metrotvnews.com

Dalam surat undangan untuk pencoblosan (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih/Model C6-KPU), tertera jadwal pemungutan suara, yakni pada tanggal 17 April 2019 mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 di TPS yang bersangkutan. Terkait waktu pencoblosan ini, masih banyak pemilih yang bingung dan bertanya, "Apakah boleh mencoblos di atas pukul 13.00?"

KPU memang menjadwalkan rentang waktu pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Namun perlu diingat, alokasi waktu ini tidak mutlak. Artinya, pemilih masih bisa mencoblos meskipun waktu sudah menunjukkan di atas pukul 13.00. Dengan syarat, pemilih SUDAH MENDAFTARKAN DIRI pada KPPS (Petugas KPPS 4 dan 5) di lokasi TPS.

Pukul 13.00 bukan diartikan waktu pencoblosan harus sudah selesai dan TPS sudah ditutup. Ini adalah perkiraan batas waktu terakhir bagi pemilih untuk mendaftar dan memberikan suaranya di TPS yang bersangkutan.

Misalnya, karena suatu hal dan kondisi tertentu, antrian pemilih di TPS membludak. Hingga pukul 13.00, masih ada beberapa pemilih yang sudah mendaftarkan diri dan sedang menunggu antrian untuk mencoblos. 

Dalam situasi ini, KPPS tetap wajib dan harus mengakomodir pemilih yang sudah mendaftar dan sedang menunggu tersebut untuk memberikan suaranya di TPS. Proses perhitungan suara baru bisa dimulai apabila seluruh pemilih yang sudah mendaftarkan diri dan hadir di TPS selesai mencoblos.

Bagaimana bila ada pemilih yang sudah mendaftar di TPS, tapi karena suatu hal baru bisa datang ke TPS di atas pukul 13.00 dan meminta haknya untuk memberikan suara?

Sebelum proses perhitungan suara dimulai, KPPS wajib mengumumkan pada pemilih, saksi dan panwas yang hadir di TPS bahwa waktu pemungutan suara telah selesai. 

Bila ada pemilih yang sudah mendaftar tapi tidak kunjung hadir dan memberikan suaranya, KPPS harus memberi tahu pada saksi dan pengawas bahwa ada pemilih (sesuai jumlah di daftar absen KPPS 4 dan KPPS 5) yang sudah mendaftar tapi belum hadir dan memberikan suaranya.

KPPS kemudian meminta saran dan persetujuan pada para saksi dan panitia pengawas (Panwas) apakah yang belum hadir tersebut harus ditunggu, atau ditinggal untuk bisa segera memulai proses perhitungan suara. 

Jika yang hadir sepakat untuk segera dimulai proses perhitungan suaranya, maka apabila kemudian pemilih yang terlambat tadi datang dan meminta hak untuk mencoblos, itu tidak bisa diberikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline