Lihat ke Halaman Asli

Unboxing PP Keinsinyuran (Manfaat dan Sanksi)

Diperbarui: 10 Mei 2019   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cover Page PP Keinsinyuran

Latar Belakang

Era Nawa Cita pertama yang di gaungkan oleh RI 1, membawa Indonesia ke arah pembangunan Infrastruktur yang masiv. Pembangunan Infrastruktur membutuhkan tenaga ahli dan professional yaitu seseorang yang mempunyai pendidikan keteknikan dengan level pendidikan minimal S1 (Strata-1).

Insinyur yang di sebut di Undang-undang No. 11 tahun 2014 adalah seseorang yang bekerja di bidang keinsinyuran. Definisi keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan (Pasal 1 ayat 1)

Cangkupan bidang keinsinyuran salah satu nya adalah disiplin teknik yaitu (Pasal 5 ayat 1 UU No 11 Tahun 2014) :

  • Kebumian dan energy
  • Rekayasa sipil dan lingkungan terbangun
  • Industri
  • Konservasi dan pengelolaan sumber daya alam
  • Pertanian dan hasil pertanian
  • Teknologi kelautan dan perkapalan, dan
  • Aeronotika dan astronotika

Berdasarkan 7 disiplin teknik diatas, pembangunan infrastuktur mempunyai irisan yang dalam di cangkupan bidang keinsinyuran. Sehingga menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak agar jumlah sarjana teknik mencukupi untuk menyokong pembangunan infrastruktur.

PP KeInsinyuran menciptakan atmosfer Keinsinyuran yang kondusif dan adil

kebutuhan insinyur (Dok: kemristekdikti)

Prediksi kebutuhan sarjana teknik hingga 2024 mencapai 132.000 orang. Pertahun kenaikan mencapai 8% - 10%, di tahun 2019 (sekarang) kebutuhan sarjana teknik adalah 88.000 orang.

Ini berbanding terbalik dengan output sarjana teknik yang di hasilkan "hanya" berjumlah 1.000 orang pertahun, di tahun 2019 supply sarjana teknik berjumlah 18.000 orang, sehingga jarak antara supply dan demand semakin melebar pertahun nya. 

Belum lagi di tambah tidak semua sarjana teknik yang di hasilkan berhak menyandang profesi Insinyur sebagaimana di amanatkan UU No. 11 tahun 2014, Berdasarkan data dari PII per Juli 2018, jumlah Insinyur Profesional tersertifikasi sebanyak 13.274 orang dari 750.000 jumlah sarjana teknik yang ada di seluruh Indonesia (hanya 1.77%) .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline