Lihat ke Halaman Asli

Prahasto Wahju Pamungkas

Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

MH17: Mengapa Bukan Mahkamah Internasional yang Memutuskan?

Diperbarui: 14 Mei 2025   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkai Pesawat Malaysia Airlines MH17 (Sumber/Kredit Foto: CNN Indonesia)

Berita terakhir yang beredar di dunia internasional adalah bahwa Russia diputuskan bersalah atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada tanggal 17 Juli 2014.

Penerbangan 17 Malaysia Airlines (juga dikenal sebagai MH17, berbagi kode dengan KLM yang juga disebut sebagai KL4103) adalah layanan penerbangan sipil terjadwal dari Amsterdam (Bandara Schiphol) ke Kuala Lumpur.

Pada tanggal 17 Juli 2014, sebuah pesawat Boeing 777-200ER Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH17 jatuh di dekat desa Hrabove di Oblast Donetsk, Ukraina timur setelah terkena rudal permukaan-ke-udara Russia.

Pada saat itu, Perang Russia-Ukraina sedang berlangsung di kawasan Donetsk. Ada 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) orang di dalamnya: 283 (dua ratus delapan puluh tiga) penumpang dan 15 (lima belas) awak pesawat.

196 (seratus sembilan puluh enam) penumpang berkewarga-negaraan Belanda dan 4 (empat) orang berkewarga-negaraan Belgia.

Penumpang lainnya berkewarga-negaraan Asutralia sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, Canada 1 (satu) orang, Jerman 4 (empat) orang, Indonesia 12 (dua belas) orang, Malaysia 43 (empat puluh tiga) orang, Selandia Baru 1 (satu) orang, Filipina 3 (tiga) orang dan Inggris 10 (sepuluh) orang.

Tidak ada yang selamat.

Investigasi di lokasi bencana dan pemulihan jenazah serta barang-barang pribadi sangat sulit. Puing-puingnya tersebar di area yang luas di mana kelompok separatis pro-Russia dan tentara Ukraina terlibat dalam konflik bersenjata.

Penyebab bencana diselidiki oleh Dewan Penyelidikan untuk Keselamatan (Onderzoeksraad voor Veiligheid) Belanda, yang menyimpulkan bahwa pesawat itu ditembak jatuh pada ketinggian sepuluh kilometer oleh rudal jenis Buk. Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyatakan pesawat itu telah ditembak jatuh, tetapi tidak mengidentifikasi penyebab atau pihak yang harus disalahkan. Tindakan tersebut dikutuk dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 2166.

Ilustrasi Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 (Sumber/Kredit Foto: ZDF heute - zdf.de)

Penuntutan di Pengadilan di Belanda

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline