Lihat ke Halaman Asli

Susy Haryawan

TERVERIFIKASI

biasa saja htttps://susyharyawan.com

Tantangan untuk DPR, Novel Baswedan, dan Komisioner KPK

Diperbarui: 15 September 2019   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permintaan dan Tantangan untuk DPR, Novel Baswedan, dan Komisioner KPK

Hiruk pikuk, mau revisi kemudian mundur, dan aneka bentuk keriuhan yang lagi-lagi tidak penting. Hal yang diungkap ya itu itu saja, ujung-ujungnya malah Jokowi yang mau disasar. 

Apalagi pernyataan Novel Baswedan yang mengatakan, koruptor berutang budi pada Jokowi. Revisi UU KPK adalah hal yang wajar. Pun dewan pengawas juga lumrah. Toh presiden pun memiliki pengawas ratusan bahkan pengawasnya.

PKS pun tiba-tiba mau menolak revisi yang kemarin sudah menyetujui. Gerindra juga mengatakan yang sama. Benar belum sebagai kata partai dan fraksi, masih personal, namun nampaknya masih gaya yang sama kog.

Komisioner KPK perode ini juga mengembalikan mandat. Mengatakan pemberantasan korupsi dikembalikan kepada presiden dan mereka mundur. Cukup menarik, dengan fenomena yang ada.

Apa yang terjadi itu sebenarnya sangat biasa, bertahun-tahun juga udreg yang sama. Mau adanya hal angket, pansus, atau apalah namanya, toh ada kesan kuat kalau dewan cenderung memperlemah, pemerintah maunya makin kuat, masyarakat jelas juga maunya KPK tetap bekerja dengan maksimal.

Coba, NB, pimpinan KPK, dewan, atau presiden, entah siapa yang berani dan mau mengajukan usul atau apalah namanya beberapa hal berikut:

Pemutihan atas kasus demi kasus yang ada, dan saling sandera selama ini. semua tentu juga tahu bagaimana pat gulipat anggaran dan korupsi itu terjadi di mana-mana, elit terutama, melibatkan parpol dan dewan sebagai pusaran. Ada KTP-el, Hambalang, BLBI, Century, dan entah apa lagi. Angkanya pasti gede bukan seharga rencek kayu Perhutani atau seharga ayam.

Selama ini kadang heboh OTT, penangkapan dan pemanggilan elit, namun hilang, menguap begitu saja. Masyarajat sampai bosan, capek, dan kadang apatis, toh nanti juga hilang dengan sendirinya. 

Nah siapa tuh yang merasa jagoan, mengusulkan pemutihan dengan batasa-batasan jelas pastinya. Besaran yang bisa diputihkan, batasan waktu, dan mengembalikan kepada negara tanpa adanya tuntutan lebih lanjut.

Jika batas waktu tidak dipenuhi, jelas otopenjara, jangan lagi beri kesempatan, apalagi malah ngeles ke mana-mana. KPK tentu memiliki data dan rekaman siapa saja yang layak menyandang gelar maling dan itu diberikan kesempatan untuk mengembalikan tanpa adanya bui kalau masih mau beritikat baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline