Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Kepastian Hukum Mundurnya Sang Jendral Sebelum Sidang Kode Etik

Diperbarui: 25 Agustus 2022   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tepat tanggal 25 Agustus 2022 akhirnya Sang Jendral mantan Kadiv Propam dilakukan sidang kode etik. Ada hal yang menarik perhatian publik, dimana sebelum dilaksanakan sidang kode etik isunya sang jendral sudah mengajukan pengunduran diri dari tubuh polri.

Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah Sang Jendral dapat dilakukan sidang kode etik dan dilakukan pemecatan secara tidak hormat? 

Perlu kita ketahui bahwa kode etik Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Perkapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hadirnya Perkapolri tersebut bertujuan mengatur tugas dan wewenang umum Kepolisian guna menjaga nilai-nilai tribrata dan catur prasetya.

Dalam menjalankan nilai-nilai tribrata dan catur Prasetya perlu di atur hak dan kewajiban serta perbuatan yang dilarang dilakukan seorang anggota kepolisian Republik Indonesia diantaranya sebagaimana dalam Pasal (11) huruf (C) dimana setiap anggota kepolisian wajib menaati norma kesusilaan, agama, sosial serta norma hukum.

Selain daripada itu seorang polisi yang menjabat sebagai atasan juga diatur larangan memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Pasal  (13) ayat (2) huruf (a).

Adapun sanksi yang dapat diterapkan bagi anggota maupun atasan didalam tubuh kepolisian Republik Indonesia dapat kita lihat dalam Pasal 21 diantarany:

a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;

c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya          1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
d.dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e.dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
f.dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
g.PTDH sebagai anggota Polri.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Sang Jendral merupakan seorang anggota kepolisian dengan jabatan Kadiv Propam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline