Apakah keadilan hanyalah konsep abstrak ? Ternyata tidak. Bahkan dalam hal-hal yang terlihat sangat teknis seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), konsep keadilan justru menjadi bagian yang paling penting.
Salah satu studi kasus yang akan dibahas Adalah Diskursus Keadilan ala Rawls, Berlin dan Machan yang diterapkan dalam perhitungan PPh 21 untuk seorang janda yang memiliki 3 anak dengan menggunakan 3 metode, yaitu Gross, Nett dan Gross-Up.
Dokumen Pribadi, (2025)
Memahami Gross, Nett dan Gross-Up : Tiga Metode Penggajian dalam Pajak Penghasilan
Dalam dunia akuntasi dan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan penggajian karyawan, ada 3 metode utama yang dikenal untuk menentukan bagaimana beban pajak penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung dan dicatat. Ketiga metode ini, yaitu Gross Method, Nett Method, dan Gross-Up Method, merupakan praktik global yang kini banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia.
Memahami perbedaan dari ketiga metode tersebut sangat penting bagi divisi HR & Tax Management perusahaan, terutama yang beroperasi secara multinasional, untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus efisiensi biaya.
1. Gross Method (Metode Kotor)
Metode ini merupakan pendekatan yang paling umum digunakan dan mudah dipahami dalam konteks pajak gaji global (Taxation Of Employment Income).
- Definisi : Istilah ini dipakai dalam akuntansi pajak global.
- Implementasi : Gaji diberikan secara penuh dan pajak dipotong dari gaji pegawai
- Beban Pajak : sepenuhnya ditanggung oleh pegawai (penerima penghasilan).
- Asal-Usul : Metode ini bukan ciptaan individu, tetapi merupakan praktik umum sejak pajak penghasilan dikenal.
2. Nett Method (Metode Bersih)
Metode ini adalah Pratik yang muncul dari kebutuhan manajemen sumber daya manusia dan penggajian.
- Definisi : Gaji yang diterima pegawai adalah jumlah yang sudah tidak dipotong pajak.
- Implementasi : Metode ini berkembang ketika perusahaan ingin "menjamin" gaji bersih pegawai.
- Beban Pajak : Sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja). Perusahaan membayarkan pajak tersebut ke kas negara.
- Asal-Usul : Konsepnya muncul dari kebijakan HR & Payroll, bukan teori akademis Tunggal.