Dalam kehidupan manusia, konsep keadilan selalu menjadi perdebatan yang kompleks dan mendalam. Berbagai pemikiran filosofis dan sistem hukum telah mencoba merumuskan bagaimana keadilan seharusnya ditegakkan, terutama dalam menangani pelanggaran dan kesalahan.
Dua pendekatan utama yang sering diperdebatkan adalah keadilan retributif dan belas kasihan restoratif. Keduanya menawarkan perspektif yang berbeda tentang bagaimana masyarakat seharusnya merespons tindakan yang melanggar norma dan hukum.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya ketegangan atau dialektika antara dua pendekatan etika dalam keadilan, yaitu keadilan retributif dan belas kasihan restoratif.
Dalam kehidupan sosial dan hukum, kedua konsep ini sering kali berhadapan dalam menentukan bagaimana suatu pelanggaran atau kesalahan harus ditangani secara etis dan moral.
Keadilan Retributif
Pendekatan ini menekankan pada pemberian hukuman yang setimpal atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan seseorang. Dalam konsep ini, hukuman dianggap sebagai sarana untuk menegakkan aturan moral dan memberikan konsekuensi yang adil bagi pelaku kejahatan.
Prinsip yang mendasarinya sering dirangkum dalam konsep lex talionis ("mata ganti mata, gigi ganti gigi"), yang menunjukkan bahwa hukuman harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.
Dalam keadilan retributif, fokus utamanya adalah pada pelanggaran yang telah terjadi dan bagaimana sistem hukum atau moral memberikan balasan yang sesuai. Filosofi ini sering dikaitkan dengan pemikiran hukum klasik dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana di banyak negara.
Belas Kasihan Restoratif
Sebaliknya, pendekatan ini lebih berfokus pada pemulihan hubungan dan pemulihan individu yang bersalah. Daripada hanya menghukum, pendekatan ini berusaha memperbaiki dampak dari kesalahan yang telah terjadi, baik bagi korban maupun pelaku. Pendekatan ini didasarkan pada nilai-nilai seperti pengampunan, rekonsiliasi, dan pemulihan moral.
Dalam sistem keadilan restoratif, yang lebih penting bukan hanya memberikan hukuman, tetapi juga bagaimana pelaku dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki dampaknya.