Lihat ke Halaman Asli

Hukum Syara' dalam Islam

Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum syara' itu bisa dibilang aturan dari Allah SWT yang ngatur semua perbuatan manusia, entah itu perintah, larangan, atau pilihan, dan semuanya berdasarkan dalil dari syariat. Secara umum, hukum syara' dibagi jadi dua: hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi isinya tentang perintah atau larangan dari Allah, misalnya yang wajib harus dilakukan, yang sunnah kalau dikerjakan dapat pahala, yang haram kalau dilanggar berdosa, yang makruh sebaiknya dihindari, dan yang mubah boleh dilakukan atau tidak. Sementara hukum wadh'i itu lebih ke hal-hal yang jadi sebab, syarat, atau penghalang dari sebuah hukum. Contohnya, wudhu jadi syarat sah shalat. Dalam penerapannya, ada juga yang disebut azimah dan rukhshah. Azimah itu hukum asal yang berlaku dalam kondisi normal, sedangkan rukhshah adalah keringanan yang Allah kasih kalau seseorang lagi dalam keadaan sulit atau darurat. Terus, ada juga istilah sah, batal, dan fasad. Ibadah atau akad disebut sah kalau semua syaratnya terpenuhi, batal kalau gak memenuhi syarat atau rukunnya, dan fasad kalau secara bentuknya ada tapi gak sesuai sama aturan syariat (dalam konteks akad atau jual-beli). Intinya, hukum syara' ini jadi pedoman hidup supaya kita bisa berperilaku sesuai dengan ketentuan Allah, tapi tetap ada keringanan biar gak memberatkan umat dalam menjalankan ibadah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline