Lihat ke Halaman Asli

Media Pembelajaran Google Classrom Daring ke Luring Akan Menjadi Inovasi Baru

Diperbarui: 29 Oktober 2021   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pandemi  Covid-19 saat ini menyebabkan seluruh aktivitas berganti pola dengan perubahan yang cukup significant, dan hal tersebut, terjadi hampir diseluruh lapisan masyarakat di belahan dunia manapun. 

Dampak dari virus ini mengakibatkan semua masyarakat harus bersama-sama untuk memperjuangkan hidup bersama dalam situasi yang dirasa genting ini. Di Indonesia, apakah pemerintah mengehntikan proses pembelajaran selama pandemi?

Tidak, pemerintah memutar otak untuk mencari solusi terbaik agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik dan efektif. Hal tersebut mengakibatkan sektor pendidikan harus berpikir untuk tetap melakukan pembelajaran, namun tetap sesuai prosedur kesehatan yang dianjurkan.

Pembelajaran Daring, pembelajaran ini menjadi salah satu alternatif untuk tetap berlangsungnya proses pembelajaran di masa pandemi sekarnag ini. Belajar daring ini merupakan sebuah kegiatan belajar yang mengharuskan murid maupun guru untuk manfaatkan koneksi internet agar proses pembelajaran berlangsung.

Kebijakan pemerintah yang menganjurkan pembelajaran beralih menjadi daring mulai direalisasikan pada tanggal 16 Maret 2020 yang dimulai dari beberapa provinsi dan kemudian diikuti oleh provinsi-provinsi yang lain di wilayah Indonesia. Sistem pembelajaran daring ini menjadi sebuah sistem pembelajaran yang tidak mengharuskan tatap muka secara langsung anatara guru dan siswa. 

Mereka melakukan proses pembelajaran tidak tatap muka dengan berbeda tempat antara guru dengan murid. Untuk itu, di masa seperti ini guru dituntut untuk dapat berinovasi saat proses pembelajaran berlangsung.

Seperti yang ada pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Setahun kemudian dari tanggal dimana kebijakan daring mulai berlangsung di Indonesia, secara bertahap virus Covid-19 ini mengalami penurunan secara perlahan. Penurunan ini tidak luput dari usaha pemerintah yang telah berjuang demi menekan angka penyebaran virus tersebut.

Pada tanggal 16 September 2021, turunlah Surat Edaran yang berisikan atas dasar keputusan bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB /2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 berisikan tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022. 

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa proses pembelajaran diberi izin untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap langsung setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dengan itu, secara perlahan proses pendidikan yang ada di Indonesia akan mulai aktif dengan sistem pembelajaran tatap muka secara langsung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline