Lihat ke Halaman Asli

nurfadhilah rauf

Dosen, Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Pendidikan

Ketika 'Penjaga' Jadi Pelaku: Belajar dari Kasus TPPK di Sekolah

Diperbarui: 27 Agustus 2025   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AI generated

Sejak Permendikbudristek No. 46/2023 mewajibkan pembentukan TPPK di setiap satuan pendidikan (mencabut Permendikbud 82/2015), TPPK adalah garda terdepan pencegahan-penanganan kekerasan. Anggotanya minimal 3 orang, melibatkan pendidik dan perwakilan orang tua/komite. Jika orang dari lingkar ini justru pelaku, kepercayaan runtuh dan mekanisme internal bisa "membeku". 

Gambaran data: nasional & lokal

  • Skala nasional (umum & pendidikan)

    • SNPHAR 2021 (KemenPPPA--BPS): kekerasan terhadap anak dan remaja masih tinggi; temuan dipakai pemerintah sebagai dasar kebijakan perlindungan anak. Ringkasan resmi & laporan teknis tersedia.

    • SPHPN 2024 (KemenPPPA--UNFPA): 1 dari 4 perempuan 15--64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual seumur hidup; tren menurun vs 2021, namun tetap signifikan. 

    • CATAHU 2025 (Komnas Perempuan): dari data mitra, kekerasan seksual menempati peringkat tertinggi (17.305 kasus), diikuti kekerasan fisik (12.626) & psikis (11.475). 

    • Pemerintah mencatat puluhan ribu laporan kekerasan terhadap anak dalam SIMFONI PPPA tiap tahun; beberapa terjadi di lembaga pendidikan. 

  • Konteks lokal (Kota Bekasi)

    • KPAD Kota Bekasi menginformasikan >300 kasus kekerasan anak dalam setahun terakhir (angka yang dirilis ke publik via kanal resmi/mitra media lokal). 

    • KemenPPPA juga menyebut pengawalan kasus kekerasan anak di Bekasi dan penguatan pencegahan di sekolah-sekolah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline