Lihat ke Halaman Asli

SURATNO

Mahasiswa Universitas Islam Indonesia 2018

Analisis Hak dan Kewajiban Guru

Diperbarui: 23 Juni 2021   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menganalisis Hak dan Kewajiban Guru (unsplash/annie-spratt)

Ada dua pertanyaan besar, pertama : Apakah guru di Indonesia sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang? Kedua, apakah hak yang diterima guru sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan?

Berdasarkan pada UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 20 Tentang Kewajiban seorang guru, secara umum guru yang ada di Indonesia sudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang. 

Tapi tidak berlaku untuk point (b) dan (c), yang berbunyi (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

Berbicara mengenai kualifikasi akademik, berdasarkan atas apa yang saya lihat selama ini, guru-guru di Indonesia hanya stak pada apa yang mereka ketahui saya khususnya guru yang ada di daerah pedalaman indonesia. Maksudnya adalah ketidak inginan seorang guru untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuannya sesuai dengan perkembangan zaman. 

Baca juga : Merumuskan Model Kurikulum Darurat Tahun Ajaran 2021/2022

Akhirnya yang terjadi sekarang adalah banyak guru yang tidak dapat menggunakan media pembelajaran dengan baik, misalnya adalah computer dan lain sebagainya. Tentu praktik ini tidak sesuai dengan kewajiban seorang guru sebagaimana termaktub dalam UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 20 tentang Kewajiban Seorang guru point (b).

(c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 

Mengenai point ini, belum sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru. Contohnya saja seorang guru yang selalu mengunggulkan perempuan sebagai orang yang lebih pintar dari laki-laki. 

Selain itu, sering juga dari kondisi fisik atau suku tertentu dijadikan bahan lelucon dan candaan dimana bisa saja siswa yang bersangkutan juga merasakan hal yang kurang baik. Tentu hal ini sangat tidak  sesuai apa yang termaktub dalam Pasal 20 point (c).

Baca juga : Ajarkan Anak Tentang Toleransi

Berdasarkan pada UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 14 Tentang Hak seorang guru, secara umum hak yang harus diterima guru kurang sesuai dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline