Perlindungan sosial di Kota Tangerang mencakup berbagai program, seperti Rumah Perlindungan Sosial untuk lansia dan orang terlantar, Santunan Kematian untuk warga yang kurang mampu, serta layanan Dinsos Hore Care untuk konseling dan pendampingan. Selain itu, ada juga program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja rentan dan bantuan alat untuk penyandang disabilitas.
#Jaminan sosial dan bantuan langsung
-Santunan Kematian: Bantuan sebesar Rp3 juta bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS dan mengalami kematian tulang punggung keluarga.
-Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang.
-Bantuan alat disabilitas: Penyaluran kursi roda, alat bantu dengar, dan alat bantu lainnya untuk penyandang disabilitas.
#Perlindungan khusus
-Rumah Perlindungan Sosial (RPS): Tempat penampungan sementara bagi lansia, disabilitas, dan orang terlantar untuk mendapatkan perawatan, bimbingan, dan upaya pencarian keluarga.
-Perlindungan Perempuan dan Anak: Melibatkan 140 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pelatihan dan sinergi dengan berbagai pihak.
#Layanan bantuan dan konseling
-Dinsos Hore Care: Layanan khusus Dinas Sosial untuk membantu individu, keluarga, dan kelompok melalui konseling, pendampingan, home visit, dan penyuluhan sosial.
-Pelatihan dan pemberdayaan: Program untuk memberikan keterampilan bagi masyarakat guna mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan.