Lihat ke Halaman Asli

Nafisa QurrotaAYuni

Mahasiswa Mercu Buana

TB2 - Dirkursus Gaya Kepemimpinan Ki Ageng Suryomentaram pada Upaya Pencegahan Korupsi

Diperbarui: 12 November 2023   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1/dokpri

Nama : Nafisa Qurrota A'Yuni

Nim : 33222010009

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB 

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada di atas muka bumi ini. Dalam sejarah tercatat bahwa hampir dari setiap negara dihadapkan dengan masalah korupsi. Persoalan korupsi tidak hanya terjadi pada pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya untuk mendapat keuntungan dengan mudah. Korupsi dapat terjadi bila ada peluang dan keinginan, contohnya suap yang ditawarkan kepada seorang pejabat, pejabat meminta atau bahkan memeras uang, orang yang meyuap melakukan suap karena ingin sesuatu yang bukan haknya dan ia menyuap agar hal tersebut menjadi miliknya dengan mengabaikan peraturan yang ada. Dari hal-hal diatas maka apa sebenarnya yang dimaksud korupsi itu? Bagaimana korupsi menurut Undang-Undang? Apa penyeybab terjadinya korupsi? Bagaimana cara pengupayaan untuk mecegah terjadinya korupsi?

Korupsi merupakan hal yang sudah sering terjadi dari jaman ke jaman. Berita terkait korupsi yang sering ditampilkan di media, seringkali terjadi karena kekuasaan, jabatan, pemrintahan maupun politik. Selain itu, korupsi juga dikaitkan dengan perekonnomian negaradan kebijakan publik. Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Menurut KBBI korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain. Menurut perspektif hukum dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 telah menjelaskan 13 pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-Pasal tersebut menerangkan secara inci menegnai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena koruspi. Jenis tindak pidana tersebut pada dasarnya dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dana jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline