Lihat ke Halaman Asli

Corona Berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja dan Menimbulkan Banyak Pengangguran Saat Ini

Diperbarui: 7 Agustus 2020   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: detik.com


Gambar: Internet

Saya ucapkan Terimakasih kepada DPL saya Ibu Nurliana Damanik, MA yg telah membimbing Saya Selama KKN Dr berlangsung. Disini saya Menulis Tentang Corona Berdampak Pada Pemutusan Hubungan Kerja dan Menimbulkan Banyak Pengangguran Saat Ini.

Penulis: Mutia Khalisah
Peserta Kkn Dr 06
Fakultas Syariah & Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat biasa dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita biasa mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan kecemasan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.

Sebelum kita masuk ke topik ini kita lihat dulu apa definisi dari PHK. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Dari yang Terdata sudah ada 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan merumahkan karyawannya sebagai dampak pandemi COVID-19. Jumlah pekerja dari 283 perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai sekitar 14 ribu orang.
Jadi, Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau merumahkan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan biro perjalanan wisata," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Pak Harianto Butarbutar di Medan.

Masyarakat mengharapkan COVID-19 bisa segera berlalu agar PHK tidak semakin besar atau pekerja kembali bisa bekerja lagi.
Pekerja yang di PHK, ujar pak Harianto, diminta untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. "Sumut dapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja dapat diperoleh dengan mendaftar secara daring, Bagi yang merasa kesulitan mendaftar secara daring/online, bisa menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi. Petugas disnaker, katanya akan membantu pekerja mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Prakerja.

Jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejauh ini mencapai lebih dari 1,2 juta orang akibat pandemi virus corona. Angka itu diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Juni dan program Kartu Prakerja pemerintah dianggap pengamat tak tepat sasaran.

Pemerintah memprioritaskan mereka yang mengalami PHK mendapatkan Kartu Prakerja, namun ekonomi dan pakar tenaga kerja mengatakan program ini tidak akan efektif membendung hantaman wabah Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan ibu Ida Fauziah mengimbau para pengusaha sebisa tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya saat pandemi virus corona Covid-19. Menurut catatannya, sudah ada 150 ribu orang yang di-PHK atau 10 persen dari 1,5 juta pekerja   yang terimbas kondisi sekarang.

kalau lihat data dari 1,5 juta itu 10 persennya di-PHK, 90 persen itu dirumahkan. Artinya benar-benar PHK itu jadi upaya terakhir," kata Ibu Ida saat konferensi video, Sabtu petang, 11 April 2020.
Ibu Ida mengatakan, telah memberikan beberapa alternatif solusi kepada pengusaha sebelum melakukan PHK terhadap karyawannya. Pertama, dengan mengurangi upah pekerja dan memangkas fasilitas bagi pegawai tingkat atas. Kemudian alternatif lainnya, kata Ida, bisa mengurangi atau menghapuskan kerja lembur. Lanjutnya, pengusaha juga bisa memangkas jam kerja dari karyawannya.

Terakhir, pengusaha juga bisa merumahkan secara bergilir untuk sementara waktu. Menurut ida, pengusaha paling banyak mengambil alternatif terakhir tersebut. "Saya berterima kasih sekali dengan teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif itu sampai tidak PHK," ucapnya.
Ibu Ida juga mengimbau kepada para pengusaha sebelum melakukan PHK untuk sebisa mungkin mengkomunikasikan terhadap serikat pekerja atau buruh, jika perusahaan tak mempunyai serikat pekerja, kata ibu ida, bisa langsung berdialog dengan karyawannya.
Pengangguran saat ini Paling Banyak dari Usia Mudah Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan soal masalah ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline