Lihat ke Halaman Asli

Uang Elektronik dalam Perspektif Syariah

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

UANG ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

 

Uang elekronik: manfaat, keunggulan dan kekurangannya.

 

Dengan kemajuan teknologi, terciptalah uang 'digital' atau uang elektronik. Ada juga yang menyebutnya dengan e-money. Wujudnya tidak lagi berbentuk fisik, melainkan berupa data digital yang disimpan dalam memori sebuah kartu yang praktis dibawa kemana-mana.

 

Banyak varian e-money ini, sebagiannya mengharuskan penggunanya punya acoount di sebuah bank tertentu. Ada pula yang berbentuk kartu e-money yang dijual bebas. Kita cukup membeli kartu e-money itu dengan uang fisik sesuai nilai yang kita inginkan. Lalu kita bebas menggunakannya cukup dengan melakukan tapping atau gesek di kasir pembayaran sebuah merchant.

Manfaat e-money ini tidk hanya untuk membayar telepon umum, tetapi dapat pula digunakan untuk membayar tagihan listrik, telepon, tv berlangganan, pembelian tiket, jalan tol, tiket kereta, bus, pembelian bahan bakar, dan belanja keperluan sehari-hari.

 

Menurut Bank Indonesia, uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor oleh pemegang kepada penerbit, (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, (3) alat pembayaran kepada pemegang yang bukan penerbit uang elektronik itu, dan (4) nilai uang elektronik itu bukan merupakan simpanan sebagaimana disebut dalam undang-undang perbankan.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline