Lihat ke Halaman Asli

Ekonomi NTB Ditopang 3 Pilar Utama: Pertanian, Tambang dan Perdagangan

Diperbarui: 18 Desember 2022   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di balik semua issue yang sedang ramai belakangan ini dengan hastag “AMNT melanggar HAM” atau “Tutup Perusahaan Tambang di NTB”, ada sejumlah data yang mungkin luput dari perhatian banyak orang. Yakni kontribusi industri pertambangan di dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB.

PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu (setahun). Berdasarkan PDRB 2021, NTB ditopang tiga pilar utama: Pertanian, Pertambangan dan Perdagangan (Besar dan Eceran).

Secara keseluruhan nilai PDRB NTB tahun 2021 adalah Rp 140.1 Triliun. Angka ini naik turun tiap tahun dengan kisaran yang tidak berbeda jauh. Kontribusi tertinggi berasal dari pertanian Rp 31,9 Triliun, menyusul pertambangan Rp 24,2 Triliun dan Perdagangan Rp 19,5 Triliun.

Kabupaten dan Kota mana yang berkontribusi paling tinggi dalam PDRB ?. Urutan pertama tercatat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kedua Kota Mataram dan Kabupaten Dompu. Kota dan kabupaten ini ditunjang oleh pertambangan (KSB) dan perdagangan (Kota Mataram). Sementara pertanian menyebar di sejumlah kabupaten.

Kontribusi dari pertambangan akan menempati urutan teratas mana kala rencana ekpolrasi PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Dompu dengan perkiraan deposit lebih besar dari Batu Hijau KSB segera diekplorasi dan produksi. Di Sumbawa Selatan titik baru dari AMNT. Di sana sudah ada PT Sumbawa Duta Raya.

Apa pun rencana pertambangan ke depan sejumlah kasus dan issue yang telah terjadi di KSB selama lebih dari 25 tahun NNT beroperasi, mustinya menjadi pelajaran bagi daerah yang kini segera menyambut industri tambang. Sejauh ini nampaknya belum menggembirakan

Issu2 tersebut adalah masalah porsi pembagian hasil. Walaupun ditentukan oleh UU namun daerah penghasil dapat mengajukan skema2 baru. Atau program2 Pemberdayaan Masyarakat dan program tanggung jawab social/CSR.

Eksekutif dan legeslatif, daerah mustinya sudah mampu merumuskan dan mengusulkan hal-hal yang lebih produktif,. Sehingga keberadaan perushaan tambang benar2 memberikan dampak maksimal. (M. Mada Gandhi)   




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline