Lihat ke Halaman Asli

Diberlakukannya Sistem Ganjil-Genap di Jalur Puncak Tanggal 1, 2, 3 Juli 2022

Diperbarui: 2 Juli 2022   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta- Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer 84 tahun 2021 pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 1,2,3 Juli 2022 diberlakukan sistem Ganjil-Genap

Yang suka nanya-nanya Ganjil-Genap di  jalur puncak itu di berlakukan setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB s.d hari Minggu pukul 24.00 WIB dan diberlakukan juga setiap libur Nasional mulai H-1 pukul 14.00 WIB s.d libur nasional pukul 24.00 WIB. Dicatat baik baik ya ...

Yang mau berlibur ke jalur wisata Puncak sesuaikan waktu keberangkatanya dengan ketentuan ganjil genap dijalur puncak. 

Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline