Mohon tunggu...
Muhammad IchsanSabili
Muhammad IchsanSabili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mengedit video/ gambar, konten hiburan dan periklanan dan politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diberlakukannya Sistem Ganjil-Genap di Jalur Puncak Tanggal 1, 2, 3 Juli 2022

2 Juli 2022   13:00 Diperbarui: 2 Juli 2022   13:06 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta- Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer 84 tahun 2021 pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 1,2,3 Juli 2022 diberlakukan sistem Ganjil-Genap

Yang suka nanya-nanya Ganjil-Genap di  jalur puncak itu di berlakukan setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB s.d hari Minggu pukul 24.00 WIB dan diberlakukan juga setiap libur Nasional mulai H-1 pukul 14.00 WIB s.d libur nasional pukul 24.00 WIB. Dicatat baik baik ya ...

Yang mau berlibur ke jalur wisata Puncak sesuaikan waktu keberangkatanya dengan ketentuan ganjil genap dijalur puncak. 

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun