Jakarta- Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer 84 tahun 2021 pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 1,2,3 Juli 2022 diberlakukan sistem Ganjil-Genap
Yang suka nanya-nanya Ganjil-Genap di  jalur puncak itu di berlakukan setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB s.d hari Minggu pukul 24.00 WIB dan diberlakukan juga setiap libur Nasional mulai H-1 pukul 14.00 WIB s.d libur nasional pukul 24.00 WIB. Dicatat baik baik ya ...
Yang mau berlibur ke jalur wisata Puncak sesuaikan waktu keberangkatanya dengan ketentuan ganjil genap dijalur puncak.Â
Terima kasih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!