Kronologi
Aliran dana korupsi haji 2024 mengalir kepejabat kpk menduga aliran korupsi kuota haji 2024 sampai kekantong *dijen phu kemneg* hilman latief *plt deputi pinindakan dan eksekusi kpk* asep guntur rahayu memastikan menemukan adanya dugaan aliran uang ke hilman latief
*Dirjen phu kementerian agama* hilman latief menjalani pemeriksaan didepan penyidik kpk selama 12 jam pada 8 September 2025, pemeriksaan hilman latief dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 yang belum diungkap di publik,
Kpk menduka kasus korupsi kuota haji merugikan negara sekitar 1 triliun rupiah, pencarian juru simpan uang dalam kasus korupsi ini penting untuk penulusuran dana agar kpk bisa mengendus pihak yang menikmati uang korupsi,
Kasus korupsi kuota haji bermula kuota yang berlaku Indonesia sejatinya diberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk mempercepat kuota haji
Namun jatah 2024 justru digunakan yg tidak semestinya
Hukum untuk menjerat pelaku korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, dengan pasal-pasal utama yang menjerat antara lain Pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 untuk perbuatan yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 untuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Hukuman bagi pelaku korupsi meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan berupa perampasan aset atau uang pengganti kerugian negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI