Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Saiful Anam

Mahasiswa TEM Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Teknisi Elektromedis, Mesin, dan Regulasi: Trio yang Tak Bisa Dipisahkan

Diperbarui: 16 Mei 2025   00:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kalau mendengar kata "tenaga kesehatan," mungkin pikiran kita langsung tertuju ke dokter, perawat, atau apoteker. Mereka memang yang paling sering kita lihat di rumah sakit atau klinik. Tapi, tahukah kamu bahwa ada satu profesi penting lainnya yang sering terlewatkan? Mereka adalah teknisi elektromedis, orang-orang di balik layar yang menjaga agar semua alat kesehatan tetap berfungsi dengan baik.

Mulai dari mesin rontgen, EKG, hingga ventilator---semuanya tak akan bisa digunakan kalau tidak ada teknisi elektromedis yang memastikan alat-alat itu aman dan siap pakai. Untuk itulah pemerintah menerbitkan Permenkes Nomor 45 Tahun 2015, sebuah aturan yang jadi pegangan penting bagi siapa pun yang ingin bekerja di bidang ini.

Teknisi Elektromedis Itu Siapa, Sih?

Teknisi elektromedis adalah orang yang punya keahlian di bidang teknologi alat kesehatan listrik. Mereka biasanya lulusan pendidikan formal seperti D3 atau D4 Teknik Elektromedik. Tugas mereka mencakup banyak hal, mulai dari pasang alat, merawat, memperbaiki kalau ada yang rusak, sampai memastikan alat tersebut layak dan aman dipakai dalam pelayanan medis.

Tapi untuk bisa bekerja secara resmi, mereka gak bisa langsung terjun ke lapangan. Harus punya dua dokumen penting dulu, yaitu:

1. STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis)

Ini semacam "kartu identitas profesional" yang menyatakan bahwa seseorang sudah lulus, kompeten, dan terdaftar sebagai teknisi elektromedis. STR-E berlaku selama lima tahun dan dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan.

2. SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis)

SIP-E adalah izin resmi dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang mengizinkan teknisi untuk praktik di satu tempat tertentu. Ya, hanya satu tempat. Jadi kalau mau kerja di dua rumah sakit, misalnya, ya gak bisa --- harus pilih salah satu.

Tugas dan Wewenang: Bukan Sekadar "Tukang Service"

Banyak yang salah paham, mengira teknisi elektromedis itu hanya datang kalau alat rusak. Padahal, ruang lingkup pekerjaan mereka jauh lebih luas dari itu. Berdasarkan Permenkes 45/2015, teknisi elektromedis bisa melakukan hal-hal berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline