Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Akurasi dan Keselamatan: Strategi Pendistribusian Alat Elektromedis Sesuai Permenkes No.45 tahun 2015

Diperbarui: 22 Mei 2025   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Menjaga Akurasi dan Keselamatan: Strategi Pendistribusian Alat Elektromedis Sesuai Permenkes No. 45 Tahun 2015

Pendahuluan

Di tengah pesatnya kemajuan teknologi kesehatan, alat elektromedis kini menjadi tulang punggung dalam penegakan diagnosis dan tindakan medis. Dari alat monitor jantung, ventilator, mesin MRI, hingga perangkat terapi listrik, semuanya memainkan peran penting dalam meningkatkan keselamatan dan efektivitas pengobatan pasien.

Namun, penting disadari bahwa keandalan alat-alat tersebut sangat bergantung pada proses distribusinya---yang tidak hanya soal logistik, tetapi juga menyangkut standar mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Di sinilah peran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 menjadi sangat krusial.

Definisi dan Klasifikasi Alat Elektromedis

Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2015, alat elektromedis adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik. Alat ini mencakup:

*Alat pengujian dan kalibrasi,

*Alat diagnostik berbasis listrik (seperti EKG, USG),

*Perangkat terapi listrik (seperti defibrillator atau stimulasi otot).

Karena penggunaannya bersentuhan langsung dengan pasien dan berpengaruh terhadap hasil klinis, pengelolaan alat ini membutuhkan ketelitian tinggi, keterampilan teknis, serta kepatuhan hukum.

Tenaga Elektromedis: Garda Terdepan Penjamin Mutu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline