Menjaga Akurasi dan Keselamatan: Strategi Pendistribusian Alat Elektromedis Sesuai Permenkes No. 45 Tahun 2015
Pendahuluan
Di tengah pesatnya kemajuan teknologi kesehatan, alat elektromedis kini menjadi tulang punggung dalam penegakan diagnosis dan tindakan medis. Dari alat monitor jantung, ventilator, mesin MRI, hingga perangkat terapi listrik, semuanya memainkan peran penting dalam meningkatkan keselamatan dan efektivitas pengobatan pasien.
Namun, penting disadari bahwa keandalan alat-alat tersebut sangat bergantung pada proses distribusinya---yang tidak hanya soal logistik, tetapi juga menyangkut standar mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Di sinilah peran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 menjadi sangat krusial.
Definisi dan Klasifikasi Alat Elektromedis
Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2015, alat elektromedis adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik. Alat ini mencakup:
*Alat pengujian dan kalibrasi,
*Alat diagnostik berbasis listrik (seperti EKG, USG),
*Perangkat terapi listrik (seperti defibrillator atau stimulasi otot).
Karena penggunaannya bersentuhan langsung dengan pasien dan berpengaruh terhadap hasil klinis, pengelolaan alat ini membutuhkan ketelitian tinggi, keterampilan teknis, serta kepatuhan hukum.
Tenaga Elektromedis: Garda Terdepan Penjamin Mutu