Lihat ke Halaman Asli

muhamad syarifudin

seorang bankir

TB 1 Prof Apollo " Globalisasi Perpajakan"

Diperbarui: 29 September 2021   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Teori Umum Fenomena Globalisasi Perpajakan

  • Pendahuluan

Dalam beberapa tahun belakangan ini, terdapat pertumbuhan sangat pesat pada globalisasi di bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi, pendorong utama gobalisasi adalah peningkatan arus informasi, uang dan barang melalui perusahaan multinasional. Globalisasi ekonomi merupakan sebuah proses integrasi ekonomi nasional ke suatu sebuah ekonomi global. 

Salah satu bentuk dari globalisasi ekonomi adalah adanya peningkatan pada keterbukaan dalam perekonomian negara pada perdagangan internasional, baik perdagangan barang dan jasa antar negara, yang terjadi karena biaya transportasi dan komunikasi menjadi lebih rendah karena semakin rendahnya hambatan dalam berbagai bidang, seperti pergerakan pada barang, jasa, tenaga kerja, modal, dan ilmu pengetahuan.

Dengan kata lain, globalisasi ekonomi tersebut mendorong terciptanya hubungan ekonomi yang dapat saling memberikan pengaruh antar negara, disamping itu, lalu lintas barang dan jasa akan mendorong pembentukan perdagangan antar negara. Dengan adanya globalisasi ekonomi ini, kontrol pemerintah akan semakin menurun karena adanya proses globalisasi yang digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan digerakkan oleh kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah secara individu. 

Kegiatan perdagangan internasional akan memberikan pengaruh pada kondisi dan pertumbuhan ekonomi suatu negara, hal ini dikarenakan semua negara bersaing di pasar internasional (Agusalim & Pohan, 2017; Suprijanto, 2011). Dimana, globalisasi perdagangan akan meningkatkan angka perdagangan antar negara dengan adanya peningkatan dalam spesialisasi dan efisiensi, hal ini dikarenakan negara yang memiliki keunggulan daya saing produk akan terus meningkatkan jumlah produksi dan daya saing (Aliyah & Indra, 2017).

Proses integrasi ekonomi nasional dalam sistem ekonomi global diperankan oleh sejumlah aktor utama proses tersebut. Terdapat tiga aktor utama, yaitu Transnational Corporations (TNCs) yang mencakup perusahaan multinasional besar, di mana dengan adanya dukungan dari sejumlah negara yang diuntungkan oleh TNCs tersebut membentuk dewan perserikatan perdagangan global yang dikenal dengan World Trade Organisations (WTO) yang merupakan aktor kedua. Yang ketiga adalah lembaga keuangan global IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia. Ketiga aktor internasional tersebut menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan investasi, Intellectual Property Rights dan kebijakan internasional (Suprijanto, 2011). 

Selain itu, semakin luas dan tidak terbatasnya lalu lintas barang dan jasa dalam sistem perdagangan internasional tersebut juga secara tidak langsung mempengaruhi jumlah dan struktur penerimaan pajak negara. Karenanya para aktor internasional tersebut menuntut negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan nasional yang bertujuan untuk mencapai kelancaran proses integrasi ekonomi nasional dalam ekonomi global dengan mengorganisasikan bisnis dalam satu komando untuk tujuan bersama, yaitu memaksimalkan laba dan meminimalkan segala macam biaya, termasuk biaya pajak (Darussalam, 2015).

Dengan demikian salah satu kebijakan nasional yang dibentuk untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan membentuk penerapan kebijakan atau peraturan perpajakan, yang mana hal tersebut digunakan untuk mencegah terjadinya pajak terutang. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Sondakh, 2013). 

Hal ini dianggap sebagai sebuah hutang dari rakyat kepada rakyat yang perlu digunakan untuk membangun negara sehingga setiap orang kemudian diwajibkan untuk berpartisipasi berdasarkan undang-undang. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan pembangunan, pada dasarnya pemerintah memerkukan dana yang besar, namun pada dasarnya pemasukan dana dari penerimaan pajak atau penerimaan lainnya memerlukan waktu yang tidak sedikit. Pada awalnya pemerintah dapat melakukan pinjaman dari bank sentral, namun cara ini tidak dapat dilaksanakan sepanjang tahun. 

Di saat yang sama pemerintah tetap harus mengeluarkan biaya pembangunan tetapi tidak dapat menunggu hingga akhir tahun pajak. Oleh karena itu, pemerintah kemudian membuat aturan jadwal pemasukan dana untuk dapat memenuhi kebutuhan pembangunan tersebut. Sehingga dari sektor pajak, pemerintah kemudian membuat regulasi pengumpulan dana dari pajak dengan menerapkan sisstem pembayaran pajak yang dipungut di muka.

Di era globalisasi saat ini, perspektif kebijakan pajak telah bergeser dari domestik ke internasional, yang mana hal tersebut mengartikan bahwa kebijakan pajak negara saat ini tidak bisa lagi dikaji dalam ruang domestik saja, melainkan harus mempertimbangkan efek dari kebijakan pajak di negara lain mapun sebaliknya. Meskipun demikian, masing-masing negara memiliki kedaulatan untuk menentukan sistem pajaknya masing-masing, yang mana kedaulatan tersebut telah memberikan dampak pada penerapan kebijakan pajak yang berbeda antar satu negara dengan negara lainnya, termasuk tarif pajak itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline