Lihat ke Halaman Asli

Benny Junaidy

Instructor

Cair lebih awal dari gaji ke-13, PNS Segera Terima THR 2025, Ini Perkiraan Besarannya!............................................

Diperbarui: 4 Maret 2025   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan segera cair. Berdasarkan informasi terbaru, THR PNS dijadwalkan cair pada pertengahan Maret 2025, diperkirakan antara tanggal 17-20 Maret, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

THR yang diterima oleh setiap PNS akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Komponen THR terdiri dari:

  • Gaji pokok (yang telah mengalami kenaikan 8% di tahun 2025)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/fungsional/umum
  • Tunjangan kinerja (hanya bagi PNS yang memenuhi syarat)

Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja dalam komponen THR mereka. PNS dengan masa kerja lebih lama dan jenjang pendidikan lebih tinggi umumnya akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar.

Per 1 Januari 2025, pemerintah telah menyesuaikan gaji pokok PNS dengan kenaikan 8%. Berikut perkiraan gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 -- Rp2.649.200
  • Golongan II: Rp2.022.200 -- Rp3.746.200
  • Golongan III: Rp2.579.400 -- Rp4.610.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 -- Rp5.351.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN 2025. Sesuai kebijakan sebelumnya, THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli.

Pemerintah juga mengarahkan efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, efisiensi ini tidak berdampak pada anggaran pegawai, sehingga THR dan gaji ke-13 tetap akan diberikan sesuai jadwal.

Hingga Februari 2025, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Biasanya, regulasi tersebut diterbitkan menjelang pencairan, seperti yang terjadi pada tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Untuk memastikan informasi yang valid, PNS disarankan memantau pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs web Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline