Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman melalui Media Sosial)

Diperbarui: 30 Mei 2019   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hukumonline.com

Bila tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Apabila rumusan tersebut dirinci, terdiri dari unsur-unsur berikut ini:

  1. Kesalahan: dengan sengaja;
  2. Melawan hukum: tanpa hak;
  3. Perbuatan:mengirimkan;
  4. Objek: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Yang dicetak miring merupakan unsur formil tindak pidana.

Dalam hubungan unsur sengaja dengan unsur-unsur lainnya dalam pasal ini, secara singkat sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan tindak pidana (yang memuat semua unsur pasal) tersebut.

Tindak pidana merupakan kesatuan (kompleksitas) dari sejumlah unsur-unsur, dan semua unsur-unsur itu diketahui si pembuat.

Dengan pengetahuan itu si pembuat berbuat.

Oleh karena itu semua unsur-unsur itu juga dikehendakinya.

Tidaklah mungkin seseorang berbuat terhadap hal yang sebelumnya tidak diketahuinya.

Demikian juga terhadap sifat melawan hukumnya perbuatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline