Lihat ke Halaman Asli

Mila Karmelia

Mahasiswa

Ibu Muda Pemilik Rental Playtation (PS) di Jambi Melakukan Pelecehan terhadap Anak Bawah Umur

Diperbarui: 20 Februari 2023   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memiliki usaha rental PS, memudahkan YS(20) dalam melakukan hal bejatnya kepada 17 anak dibawah umur yang telah melaporkan tindakan nya ke polisi. YS di tangkap pada jumat (3/2) malam di kawasan Rawasari, dan ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual. Korban yang terdiri dari 10 anak laki-laki dan 7 perempuan tersebut menyatakan akan di iming-imingi penambahan jam bermain video game jika patuh terhadap perintah YS. Diketahui bahwa YS memaksa para korban untuk menyentuh bagian intimnya, lalu para korban di ajaknya untuk menyaksikan pelaku sedang berhubungan badan dengan suaminya. 

Di kabarkan juga bahwa YS mengancam suaminya yang berinisial AF akan menganiaya anak nya sendiri jika suaminya tidak mau melakukan hubungan badan "apabila suami tidak bisa melayani,tersangka mengancam akan mencincang anaknya sendiri yang berumur 10 bulan"sebut Andri, AF juga mengungkapkan bahwa penyimpangan istrinya itu salah satunya adalah menyayat tangan nya sendiri.  Hal tersebut membuat polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. YS kini di ancam pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline