Lihat ke Halaman Asli

miftahulhuda

mahasiswa

Masalah Hukum Ekonomi tentang Penipuan Jual Beli Online

Diperbarui: 11 Maret 2025   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Miftahul Huda
NIM : 232111208
Kelas/Prodi : 4F/ Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah : Hukum dan Masyarakat

MASALAH HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PENIPUAN JUAL BELI ONLINE


Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa UDB dan masyarakat sekitar kampus merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan UDB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/1) dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.

"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," kata Tongam.Masyarakat di minta untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.

KAIDAH HUKUM, NORMA HUKUM, DAN ATURAN HUKUM YANG TERKAIT ;


-Kaidah Hukum: ada beberapa pendapat menurut islam,,1) Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian berjual beli dengan gharar" (HR. Muslim). Gharar dalam Islam merujuk pada ketidakpastian atau ambiguitas dalam transaksi yang dapat menyebabkan salah paham atau ketidakadilan. Dalam jual beli online, jika terdapat informasi yang menyesatkan atau tidak jelas tentang barang yang dijual, seperti deskripsi produk yang tidak sesuai dengan kondisi aslinya, ini dapat dianggap sebagai gharar dan oleh karena itu dilarang.
2) Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim).
dalam jual beli online harus memastikan bahwa barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak melakukan penipuan terkait kualitas, harga, atau deskripsi barang.
Menurut KUHP Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau memberikan keterangan palsu, untuk menggerakkan orang lain memberikan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Selain tanggung jawab perdata, penipuan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Jika terbukti ada niat jahat dan manipulasi yang merugikan pihak lain dalam transaksi jual beli online, maka pihak yang melakukan penipuan bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

-Norma Hukum: Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) Penipuan dalam jual beli online juga dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta untuk menipu orang lain dalam sebuah transaksi, akan dijatuhi hukuman penjara.
Norma Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Dalam konteks jual beli online, konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). Penipuan dalam jual beli online yang merugikan konsumen dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang ini.

Peraturan hukum yang berlaku: Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: Penjual yang memberikan informasi palsu atau menipu pembeli melalui platform online dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal ini.
Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999: “Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang diperdagangkan."Ini berarti penjual harus memberikan deskripsi yang jujur tentang produk yang dijual, dan tidak boleh menyembunyikan atau memberikan informasi yang menyesatkan.
Pendekatan empiris dalam kasus ini pendekatan  undang-undang  (statute  approah), pendekatan  konseptual  (conceptual  approach), dan  pendekatan  sosiologis.
Momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik adalah sejak terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga dan barang, di mana kesepakatan itu dilakukan melalui instagram, facebook maupun whatsapp. Pejanjian jual beli secara elektronik tidak dapat dibatalkan, namun barang yang dibeli dapat ditukar dengan barang lain, yang kualiats dan ukuran yang sama atau berbeda dengan barang lainnya. Namun, pmbelilah yang akan menanggung biaya pengiriman barang, baik kepada penjual maupun pengriman kembali kepada pembeli.  Kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem  elektronik adalah (1)  barang yang dipesan tidak sesuai dengan kualitas, terutama warna dan ukurannya, sehingga barang itu tidak digunakan oleh pembeli, dan (2) barang yang dipesan oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan, karena barang yang dipesan itu dikirim kepada pihak lainnya. Apabila hal itu terjadi, maka penjual barang meminta kepada penerima barang untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Selanjutnya penjual mengirim kembali kepada pembeli. Segala biaya pengirimannya ditanggung oleh penjual

LEGAL OPINION PRIBADI
Jual beli online menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen, namun juga membuka celah bagi penipuan yang bisa merugikan konsumen maupun penjual. Dalam pandangan saya, penting untuk melihat bahwa transaksi digital melibatkan sejumlah risiko yang seringkali tidak sepenuhnya dipahami oleh konsumen, terutama bagi mereka yang tidak begitu paham tentang teknologi atau transaksi online.
Pihak yang paling rentan dalam transaksi online adalah konsumen, yang sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan, terutama bila berkaitan dengan masalah produk yang tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak dikirim sama sekali. Dalam hal ini, perlindungan konsumen sangat penting dan harus menjadi prioritas utama. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah cukup memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi konsumen, namun masih banyak yang perlu diperbaiki dalam implementasinya.
Misalnya, meskipun konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan kesepakatan, sering kali mereka harus berhadapan dengan proses yang rumit dan memakan waktu panjang untuk memperoleh ganti rugi atau pengembalian uang. Oleh karena itu, platform e-commerce dan lembaga terkait perlu lebih meningkatkan sistem penyelesaian sengketa secara efektif dan cepat. Mekanisme mediasi atau arbitrase bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa yang seringkali menghambat proses hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline