Palembang, 03 September 2025-- Ketua Umum Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA, S.H., menyoroti kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, khususnya terkait pengangkatan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Maulana, sesuai aturan, untuk dapat menduduki jabatan Kepala Dinas, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan kompetensi, di antaranya:
1. Pangkat dan Golongan: minimal golongan IV/b.
2. Pendidikan: minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).
3. Jabatan dan Pengalaman: pernah menduduki jabatan eselon III atau II.
4. Kompetensi: memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.
5. Persyaratan lain: sehat jasmani serta memiliki pengalaman kerja relevan dengan bidang dinas terkait.
Namun, Maulana mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan pada proses pengangkatan pejabat di Dinas PUPR Palembang.
"Informasi yang kami terima, pejabat yang kini menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR sebelumnya tidak jelas rekam jejak eselonisasinya. Bahkan, eselon IV dan III-nya pun tidak diketahui publik, tetapi tiba-tiba dilantik menjadi Sekretaris Dinas, lalu langsung menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR," ujar Maulana.
A2KI menilai hal tersebut bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi proses rotasi jabatan.