Lihat ke Halaman Asli

HEADLINE NEWS

Aktual & Terpercaya

KPK Ikut Turun Tangan Dugaan Korupsi Dana PEN Sampang

Diperbarui: 13 Agustus 2025   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: akun tiktok @advokasi45

Sampang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi atas laporan masyarakat mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Surat resmi dengan informasi penting yang telah disamarkan bernomor .../07/2025 bertanggal 14 Juli 2025 tersebut ditandatangani oleh Eko Marjono selaku pejabat yang mewakili Deputi Bidang Informasi dan Data KPK. Dalam surat itu, KPK menyampaikan bahwa laporan masyarakat tertanggal 24 April 2025 telah dijadikan bahan koordinasi bagi Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah III pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Berdasarkan isi surat yang beredar, KPK mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima dan telah ditindaklanjuti dengan langkah koordinasi - Supervisi. Surat tersebut menegaskan bahwa KPK menaruh perhatian terhadap informasi dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa laporan tersebut sebagai bahan koordinasi bagi Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah III pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK," bunyi salah satu bagian surat tersebut.

Foto surat tersebut pertama kali dipublikasikan oleh akun TikTok @advokasi45 pada 10 Agustus 2025 dini hari. Unggahan itu mendapat respons dari sejumlah warganet yang menyoroti transparansi penanganan kasus dugaan korupsi Dana PEN Sampang.

Kasus dugaan korupsi Dana PEN Sampang mencuat sejak beberapa waktu lalu dan saat ini berada dalam penanganan Polda Jatim. Dana PEN merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian daerah pascapandemi COVID-19, termasuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan layanan publik di daerah.

Namun, dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut memicu laporan dari masyarakat ke berbagai lembaga, termasuk KPK.

Pengiriman surat tanggapan oleh KPK ini menjadi salah satu bentuk transparansi lembaga antirasuah dalam merespons laporan masyarakat. Secara hukum, laporan masyarakat ke KPK dapat menjadi pintu masuk bagi proses penegakan hukum, baik melalui supervisi, koordinasi, maupun penyelidikan langsung jika memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19. Tahun 2019

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline