Lihat ke Halaman Asli

Maulanaa

Mahasiswa

Tugas UAS Hukum Perdata Islam Review Hasil Skripsi dengan Judul Wakaf

Diperbarui: 10 Juni 2025   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ujian Akhir Semester - Hukum Perdata Islam di Indonesia

Nama  : imam maulana aziz

Nim     : 232121147, HKI 4D

1. Pemilihan Tema Review Skripsi

Judul yang dipilih: Wakaf

Alasan pemilihan judul: Wakaf merupakan instrumen penting dalam ekonomi Islam dan pembangunan sosial yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan umat. Selain itu, praktik wakaf di Indonesia sangat beragam dan memiliki tantangan hukum tersendiri, terutama dalam aspek sertifikasi, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Tema ini relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi akademik dan praktis.

2. Review Skripsi

a. Pendahuluan

Wakaf merupakan salah satu institusi filantropi Islam yang memiliki peranan strategis dalam pengembangan ekonomi umat dan pembangunan sosial. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, wakaf tidak hanya dipandang dari sisi keagamaannya, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hukum positif dan implementasi di lapangan. Berbagai persoalan muncul dalam pengelolaan wakaf, baik dari sisi regulasi, sertifikasi tanah wakaf, hingga penyalahgunaan aset wakaf oleh nadzir yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kajian akademik terhadap berbagai skripsi yang membahas wakaf menjadi penting untuk melihat bagaimana problematika ini dianalisis dan dicarikan solusinya.

b. Alasan Memilih Judul Skripsi

Judul yang direview: "Analisis Yuridis Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004"
Alasan pemilihan judul ini adalah karena wakaf tanah merupakan bentuk wakaf yang paling umum terjadi di Indonesia, namun juga paling sering bermasalah dalam aspek legalitas. Banyak kasus di mana tanah wakaf tidak bersertifikat dan berujung pada sengketa hukum atau alihfungsi yang merugikan umat. Judul ini menarik karena membahas keterkaitan antara hukum Islam, hukum nasional, dan praktik di lapangan, sehingga memiliki urgensi praktis dan teoritis yang tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline