Lihat ke Halaman Asli

Marcko Ferdian

TERVERIFIKASI

Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Pilpres Kali Ini Berat: Dari Esok Kedele Sore Tempe Sampai Cooling System

Diperbarui: 9 Februari 2024   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden bertemu awak media/By Daniel A. Fajri/Sumber:https://statik.tempo.co

"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye." Adalah bunyi Pasal 299 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagi orang awam yang lugu akan berpikir, ya boleh saja presiden dan wakil presiden berkampanya karena itu hak yang dijamin Undang-Undang.

Awalnya saya berpikir begitu juga, namun ternyata setelah membaca sumber-sumber lain, pemaknaan pasal tersebut jangan sepotong-sepotong yang akhirnya mengurangi makna sebenarnya dari hadirnya UU tersebut. Kira-kira begitu.

Pemilu kali ini punya rasa yang berbeda. Parpol menyusun berbagai macam strategi guna mengamankan posisinya dalam lembaga pemerintahan, khususnya legislatif dan eksekutif.

Sebab kedua lembaga tersebut punya kuasa untuk mengawasi, membuat aturan dan mengeksekusi berbagai macam keputusan penting untuk bangsa dan negara setiap lima tahun.

Berangkat dari sini, kita lompat ke kondisi yang  ramai sekali diberitakan beberapa hari terakhir. 

Semua berawal dari pernyataan Presiden Jokowi dan penyaluran Bansos yang berujung kepada kekompakan civitas akademika beberapa Perguruan Tinggi serempak dengan kemegahan toga dan pakaian necis memberi seruan mengingatkan agar Presiden Joko Widodo kembali ke jalan lurus demokrasi.

Gibran dan Ayahnya /Sumber:https://id.images.search.yahoo.com

Dilema Seorang Presiden

Pasal 299 ayat 1 UU 7/2017 harus dibaca secara lengkap karena berkaitan dengan ketentuan lainnya. Esensinya, peraturan tersebut memberikan peluang kepada Presiden petahana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk periode kedua.

Selanjutnya, aturan yang harus dipatuhi mencakup Pasal 280, 281, dan 282 UU 7/2017. Dimana dalam ketentuan tersebut, diperbolehkan bagi Presiden untuk melakukan kampanye bagi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline