Lihat ke Halaman Asli

PT LI Hanya Pengelola Kompetisi, Koq Mau Serahkan Saham ke Klub-Klub?

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

"Rencana RUPS PT. Liga Indonesia Cacat Hukum"

Rencana PT. Liga Indonesia (PT.LI) untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dinilai tidak sah. Menurut CEO Persiraja Banda Aceh, Ari Wibowo, tindakan PT.LI untuk melepas saham mereka tidak sah karena status mereka hanyalah pengelola, bukan pemilik saham.

Menurut Ari, sesuai dengan aturan, yang berhak atau mengalihkan saham adalah pemegang saham. Bukan pengurus atau pengelola, yang hanya merupakan perpanjangan tangan pemilik. Sementara, saham PT.LI sendiri terdiri dari 99% milik PSSI dan sisanya milik sebuah yayasan bernama When I'm 64.

"Jadi apa yang dilakukan Djoko Driyono, sebagai Direktur PT.LI, untuk melepas saham PT.LI pada klub-klub yang berencana menggelar breakaway league tersebut adalah ilegal. Ibaratnya, dia menjual barang yang bukan miliknya. Mandatnya hanya mengelola, bukan menjual," ungkap Ari pada Bola.net, Rabu (19/10).

Lebih lanjut, mantan GM PSIS Semarang itu juga menyatakan bahwa klub-klub yang rencananya bakal menerima pembagian saham dari PT.LI tersebut juga masih 'bermasalah'. Mereka masih belum memenuhi kriteria legal entity dari Konfederasi Sepakbola Asia (AFC).

"Mereka ini klub-klub pengguna dana APBD yang belum semuanya diaudit oleh KPK dan BPK. Karena itulah, rencana pembagian saham ini masih bermasalah. Apalagi,apabila sampai saham PT.LI dibagikan pada pribadi-pribadi yang mengaku bertindak atas nama klub tertentu. Ini sebuah penyimpangan yang luar biasa ngawurnya," tandas Ari. (bola/den/lex)

http://www.bola.net/indonesia/rencana-rups-pt-liga-indonesia-cacat-hukum-c5c892.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline