Sudah lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana hanya berputar-putar di meja legislatif tanpa hasil pasti. Padahal, urgensinya begitu jelas: mengembalikan kekayaan negara yang dirampok lewat korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang merugikan publik.
RUU ini menawarkan terobosan penting. Jika selama ini perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah pelaku divonis bersalah, maka RUU membuka mekanisme baru: perdata in rem. Aset mencurigakan dapat digugat langsung, bahkan jika pemiliknya sudah melarikan diri, meninggal dunia, atau kasus pidananya tak kunjung selesai. Inilah yang disebut banyak pihak sebagai “senjata pamungkas” pemberantasan korupsi.
Antara Praduga Tak Bersalah dan Keadilan Substantif
RUU Perampasan Aset berhadapan dengan kritik serius terkait hak asasi manusia. Prinsip pembuktian terbalik yang digunakannya membuat pemilik harta mencurigakan harus membuktikan legalitas kekayaannya.
Bagi sebagian kalangan, mekanisme ini dianggap berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Ada ketakutan rakyat kecil bisa jadi korban, apalagi bila aparat bertindak tanpa kendali. Tetapi di sisi lain, tanpa mekanisme ini, negara sering kali tak berdaya menghadapi koruptor yang lihai menyembunyikan harta hasil kejahatan.
Tumpang Tindih Aturan dan Jalan Buntu
Saat ini KUHP dan UU Tipikor sudah mengenal perampasan aset sebagai hukuman tambahan setelah vonis pidana. Jika RUU ini berlaku, maka ada dua jalur: perampasan melalui putusan pidana dan perampasan tanpa putusan pidana.
Tanpa harmonisasi yang jelas, keduanya bisa saling bertabrakan. Alih-alih memperkuat, justru berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Inilah yang membuat sebagian pihak ragu: apakah aturan baru ini akan benar-benar jadi solusi, atau malah membuka sengketa hukum baru?
Resistensi Politik: Musuh yang Tak Terlihat
Lebih jauh, ada faktor politik yang sulit dibantah. Mekanisme perampasan tanpa vonis jelas membuat banyak elit gelisah. Sebab, tak tertutup kemungkinan aset mereka atau keluarganya ikut terseret.