Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Demokrasi dan Ambang Batas Parlemen

Diperbarui: 10 November 2023   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber foto: tribun-timur.com

Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai wakilnya dalam pemerintahan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa suara rakyat dapat terwakili secara proporsional dalam pengambilan keputusan.

Pada praktiknya, demokrasi di Indonesia tidak sepenuhnya berjalan ideal. Salah satu masalah yang dihadapi adalah banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu. 

Hal ini menyebabkan fragmentasi parlemen yang tinggi, sehingga sulit untuk membentuk pemerintahan yang stabil.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerapkan ambang batas parlemen (PT) pada pemilu. PT adalah persentase suara minimal yang harus diperoleh sebuah partai politik untuk dapat memperoleh kursi di parlemen.

Pada pemilu 2019, PT ditetapkan sebesar 4%. Artinya, sebuah partai politik hanya dapat memperoleh kursi di parlemen jika memperoleh suara minimal 4% dari jumlah suara sah secara nasional.

Penerapan PT telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian orang berpendapat bahwa PT dapat menjadi solusi untuk mengatasi fragmentasi parlemen. 

PT dapat mendorong partai-partai politik untuk berintegrasi dan membentuk koalisi yang lebih stabil.

Namun, sebagian orang lain berpendapat bahwa PT dapat membatasi demokrasi. PT dapat menghalangi partai-partai politik kecil untuk memperoleh representasi di parlemen. Hal ini dapat menyebabkan suara rakyat tidak terwakili secara proporsional.

Dampak Positif PT

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline