Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Kenaikan Surat Muatan Udara (SMU) Beratkan Pelaku Industri Pengiriman Logistik

Diperbarui: 27 November 2018   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jumpa pers ASPERINDO/kompasiana: Joshua Christanto

Tarif Surat Muatan Udara (SMU) mengalami kenaikan di bulan Oktober lalu. Akibatnya, sejumlah perusahaan jasa pengiriman ekspress, pos, dan logistik Indonesia merasakan dampak signifikan dan berencana melakukan penyesuaian tarif.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengadakan konferensi pers dengan tema "Langkah Asperindo terhadap Kenaikan Tarif Surat Muatan Udara (SMU)" yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Menanggapi kenaikan tarif SMU yang mencapai 40 persen, bahkan ada maskapai penerbangan yang menaikkan tarif hingga 90 persen, Ketua Umum Asperindo M. Feriadi menegaskan perusahaan anggota Asperindo akan mengambil langkah dengan melakukan penyesuaian tarif.

"Kalau kita bicara kenaikannya yaitu sekitar 20-50 persen," ujarnya.

Ia juga menambahkan, perusahaan anggota Asperindo akan melakukan penyesuain tarif selambat-lambatnya Januari 2019 dan mengadakan wacana untuk mengoperasikan pesawat angkut yang nantinya bisa mengangkut kargo-kargo kiriman dari perusahaan anggota.

Herman, yang juga merupakan pengurus DPP Asperindo dan pimpinan perusahaan Kargolink juga menjelaskan pesawat angkut yang akan digunakan oleh perusahaan anggota Asperindo.

"Nantinya kita akan memakai satu pesawat dulu, yaitu pesawat angkut Boeing 737 berkapasitas di antara 15 sampai 17 ton, dengan rute yang belum disepakati," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Asperindo, Budi Paryanto juga menegaskan harus ada aturan yang jelas terhadap apa yang terjadi saat ini.

"Saya sangat setuju harus diangkat ke legislatif, karena pemerintah saat ini belum membuat peraturan, yang cargo belum diatur batas atas dan batas bawahnya," tambahnya.

Di akhir sesi, Ketua Umum Asperindo, M. Feriadi menyimpulkan bahwa kebijakan menaikkan tarif SMU sebaiknya dibatalkan, ditunda atau ditinjau kembali, agar pelaku industri ini dapat terus bertahan.

(Jos/Wid)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline