Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

KPU: Ada 3 Mantan Napi Korupsi Lolos Sebagai Bacaleg

Diperbarui: 16 Agustus 2018   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut ada tiga nama mantan narapidana korupsi yang lolos sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketiganya lolos setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyatakan mereka memenuhi syarat (MS) sebagai bacaleg.

Padahal, sebelumnya KPU menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Tiga putusan itu masing-masing dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara. 

"Ada tiga putusan KPU yang dianulir lewat putusan Bawaslu," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut, menurut Wahyu, telah mengabaikan aturan tentang larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Baca juga: MA Belum Putuskan Uji Materi, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku

 

Mestinya, baik Bawaslu maupun Panwaslu menjadikan PKPU sebagai standar pengawasan.

"Maka tampaknya Bawaslu mengabaikan aturan pemilu. Padahal aturan KPU mengikat semua penyelenggara (pemilu)," ujar Wahyu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline