Lihat ke Halaman Asli

Patrialis- Maria Mundurlah!

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca tertangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar karena kasus korupsi, kini MK menghadapi kasus baru yang tidak kalah gentingnya yakni adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Keppres pengangkatan Hakim MK Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch karena menganggap bahwa menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Padahal aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Bagi sebagian kalangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida meski belum berkekuatan hukum, tetapi itu sudah cukup buat keduanya untuk mundur secara terhormat dari pada harus menunggu Banding dan Kasasi (berkuatan hukum tetap).

Dengan dibatalkannya Keppres pengangkatan mereka di PTUN sebetulnya itu sudah cacat moral terhadap keduanya, ibarat orang yang disangka korupsi yang telah divonis bersalah di pengadilan tipikor namun masih berdalih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih melakukan upaya hukum banding.


Jika alasan tidak mundurnya Patrialis dan Maria adalah karena bisa mengganggu jalannya persidangan di MK karena hanya tersisa 6 (enam) hakim konstitusi karena Akil Mochtar juga sudah ditangkap KPK adalahkurang tepat, karena apa jadinya jika putusan baru berkekuatan hukum tetap oleh MA dan menguatkan putusan PTUN justru saat MK sudah mengadili sengketa hasil pemilu 2014 dan itu justru semakin membuat MK kacau, jadi lebih baik mundur sekarang secara terhormat dari pada dimundurkan oleh putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap dikemudian hari.





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline