Lihat ke Halaman Asli

Melerai Perdebatan Zakat Fitrah 2,5 kg dan 3 kg

Diperbarui: 15 Juni 2017   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.pri

Perbedaan ini hampir selalu terjadi menjelang idul fitri. Disini saya akan coret-coret tulisan mengenai hal tersebut yang saya ringkas dari risalah Ma'had Aly M1 sekitar 6 tahun lalu.

Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:

"Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat." (H.R. Muttafaq Alaih)

Satu sha' sama dengan empat mud. Mud sendiri adalah satuan takaran yang sudah dikenal pada zaman Romawi dan dikenal dengan nama modius dengan volume sekitar 8,656 lt. Di Mesir ada juga mud yang volumenya sekitar 6,521 lt.

Hubungan niaga Arab dan Romawi sudah terjalin sejak lama. Lewat kafilah dagang arab, satuan mud ini menyebar dan banyak dipakai orang Arab. Kemudian Mud ini menjadi satuan Arab yang khas dan memiliki volume berbeda-beda di tiap daerah. Standar ukuran mud arab adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.[1] Ulama sepakat bahwa satu mud sama dengan sho' atau satu sho' sama dengan 4 mud.

Tetapi, kenapa ulama masih berbeda menentukan ukuran mud dan sho'?

Sejatinya perbedaan ulama bukanlah mengenai sho' dan mud itu sendiri, akan tetapi dari bagian-bagian yang menyusunnya. Di sini ada dua kubu yang berselisih. Pendapat pertama: Abu Hanifah, pengikutnya dan mazhab Irak mengatakan bahwa satu sho' terdiri dari 8 rithl dan mud 2 rithl. Sho' ini dikenal dengan sho' Irak atau dikenal juga dengan sho' Hajjaji atau Qafiz Hajjaji. Sho' ini dianggap sho' yang berasal dari Umar bin Khottob, kemudian Al-Hajjaj memplubikasikan dan mengukuhkan sho' tersebut saat hilang dari peredaran.[2] [penjelasan mengenai argumentasi Abu Hanifah dan Madzhabnya akan saya jelaskan di potingkan selanjutnya]

Pendapat kedua: imam Syafi'i, imam Malik, imam Hambali, dua murid Abu Hanifah Muhammad dan Abu Yusuf. Menurut mereka, satu sho' adalah 5 1/3 dan satu mud adalah 1 1/3 rithl.[3] Sho' ini dikenal dengan Sho' Madinah atau juga bisa disebut dengan sho' Hijazi (karena berada di Hijaz). Kedua murid Abu Hanifah, Muhammad dan Abu Yusuf tidak mengikuti pendapat gurunya Abu Hanifah setelah Abu Yusuf haji ke Mekkah dan melihat sendiri mud yang benar-benar turun-temurun dari Nabi Muhammad Saw.

Terus sho' mana yang bisa digunakan?

Nabi Muhammad bersabda

(standar) Takaran adalah takaran penduduk Madinah. (Standar) Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline